Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Indonesia masih berupaya mempertahankan daya tarik investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Namun, penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15% mengharuskan pemerintah mengevaluasi kembali efektivitas insentif tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum berencana menghentikan kebijakan tax holiday. Menurutnya, Indonesia perlu mempertimbangkan kebutuhan investasi nasional sekaligus memperhatikan kebijakan insentif yang diterapkan negara pesaing.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga dalam perkembangan pembahasan kebijakan KEK pada 21 Oktober 2026. Pemerintah, menurutnya, masih membandingkan kebijakan perpajakan berbagai negara, termasuk Kanada dan negara-negara ASEAN.
“Jadi, ya kami terus melakukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan,” kata Airlangga, dikutip Rabu (29/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah masih menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan dua kepentingan yakni menarik investasi produktif dan memastikan penerimaan pajak negara tidak tergerus oleh pemberian insentif yang kurang efektif.
KEK merupakan kawasan yang dirancang untuk mendorong kegiatan ekonomi melalui fasilitas khusus, antara lain untuk industri pengolahan, logistik, pariwisata, dan kegiatan usaha tertentu.
Salah satu fasilitas yang tersedia adalah tax holiday, yakni pengurangan PPh badan hingga 100% untuk jangka waktu tertentu berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan skema fasilitas perpajakan KEK yang diatur dalam PMK Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah, jangka waktu fasilitas ditentukan antara lain berdasarkan nilai rencana penanaman modal.
Rinciannya sebagai berikut:
- Investasi Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar: fasilitas selama 10 tahun pajak.
- Investasi Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun: fasilitas selama 15 tahun pajak.
- Investasi Rp1 triliun atau lebih: fasilitas selama 20 tahun pajak.
Pemberian fasilitas tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan, kegiatan usaha utama, serta ketentuan pengajuan yang berlaku. Besarnya investasi saja tidak otomatis menjamin perusahaan memperoleh pembebasan PPh badan.
Bagi investor, fasilitas tersebut dapat membantu mengurangi beban pajak pada tahap awal pengembangan usaha, ketika perusahaan masih menanggung biaya pembangunan fasilitas produksi, pengadaan mesin, infrastruktur, dan perekrutan tenaga kerja.
Namun, manfaat ekonominya perlu dihitung secara menyeluruh. Perusahaan yang menjadi bagian dari grup multinasional tertentu juga harus memperhitungkan dampak penerapan pajak minimum global terhadap penghematan pajak yang diharapkan.
Pajak Minimum Global Berlaku Sejak 2025
Indonesia menerapkan rezim pajak minimum global berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan tata cara administrasi yang diatur lebih lanjut melalui PER-6/PJ/2026.
Rezim tersebut merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang dikembangkan melalui OECD/G20 Inclusive Framework untuk mengurangi praktik pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.
Aturan ini terutama menyasar grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi tahunan minimal 750 juta euro, berdasarkan kriteria dan periode pengujian yang ditentukan.
Tarif minimum yang menjadi acuan adalah 15% atas laba yang dihitung menurut ketentuan GloBE. Penghitungan ini tidak semata-mata menggunakan tarif nominal PPh badan dalam peraturan domestik, tetapi memperhitungkan pajak tercakup dan unsur-unsur penghitungan khusus dalam rezim tersebut.
Apabila tarif pajak efektif suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, pajak tambahan (top-up tax) dapat timbul sesuai mekanisme yang berlaku.
Konsekuensinya, fasilitas tax holiday yang menurunkan pajak efektif suatu perusahaan tidak selalu menghasilkan penghematan pajak global sebesar nilai pembebasan pajak yang diberikan Indonesia.
Dalam kondisi tertentu, pajak tambahan dapat dipungut oleh Indonesia atau yurisdiksi lain yang memiliki hak pemajakan berdasarkan ketentuan GloBE. Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan siapa yang akhirnya menerima manfaat ekonomi dari insentif tersebut.
Persoalan berikutnya adalah kepastian mengenai pemberian fasilitas baru. Pemerintah akan menyesuaikan kebijakan insentif dengan rezim pajak minimum global.
PMK Nomor 69 Tahun 2024 mengatur batas waktu pengajuan fasilitas tax holiday melalui skema yang dicakupnya sampai dengan 31 Desember 2025. Sementara itu, fasilitas bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan utama di KEK juga memiliki dasar regulasi tersendiri.
Perbedaan jalur fasilitas ini penting. Berakhirnya tenggat pengajuan berdasarkan ketentuan tertentu tidak boleh langsung diartikan bahwa seluruh fasilitas pajak di KEK telah dihapus. Sebaliknya, keberadaan dasar hukum KEK juga tidak berarti setiap investor yang mengajukan permohonan baru pada 2026 otomatis berhak memperoleh tax holiday.
Untuk itu, investor perlu memeriksa dasar hukum yang berlaku, status pengajuan, dan ketentuan transisi yang relevan dengan kegiatan usahanya. Kepastian mengenai fasilitas yang masih dapat diajukan menjadi penting bagi perusahaan yang menyusun rencana investasi jangka panjang.
Di tengah penerapan pajak minimum global, pemerintah juga mengevaluasi bentuk dukungan lain agar Indonesia tetap kompetitif dalam menarik investasi.
Salah satu opsi yang telah disebut dalam pembahasan pemerintah adalah Qualified Refundable Tax Credits (QRTC), yaitu kredit pajak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat dikembalikan dalam bentuk pembayaran tunai atau setara kas dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pemerintah juga mengkaji dukungan nonpajak, termasuk subsidi energi. Namun, opsi yang masih dalam tahap kajian tidak boleh diperlakukan sebagai fasilitas yang telah resmi berlaku sebelum regulasinya diterbitkan.
Sementara itu, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, desain insentif alternatif perlu memerhatikan perlakuannya dalam penghitungan pajak minimum global.
"Kredit pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan pembebasan PPh badan biasa," kata Koni.
Koni menambahkan, daya saing investasi tidak hanya ditentukan oleh tarif pajak. Ketersediaan energi, biaya logistik, kepastian hukum, kualitas tenaga kerja, kemudahan perizinan, dan akses ke pasar internasional turut memengaruhi keputusan investor.
"Keberhasilan KEK bergantung pada kemampuan pemerintah menggabungkan insentif fiskal dengan perbaikan iklim usaha dan infrastruktur," kata Koni.
Koni menjelaskan, kebutuhan mempertahankan tax holiday harus diimbangi evaluasi atas manfaat ekonomi yang dihasilkan. "Insentif yang efektif semestinya mendorong investasi baru, memperluas lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah domestik, memperkuat ekspor, dan memacu transfer teknologi," tegas Koni.
Sebaliknya, pemberian fasilitas tanpa pengukuran hasil yang jelas berisiko menimbulkan biaya fiskal yang tidak sebanding dengan manfaatnya.
Pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai skema insentif, persyaratan, jangka waktu, dan mekanisme transisi agar investor dapat menghitung arus kas serta tingkat pengembalian modal secara akurat.