TRENDING
Danantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan Syaratnya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu Pintu

·

Pemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu Pintu

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Indonesia menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk menyederhanakan perizinan dan mempercepat investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Kebijakan ini menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang diharapkan memperkuat produksi energi domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan rencana tersebut dalam Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurut Bahlil, badan khusus tersebut direncanakan memiliki kewenangan luas, termasuk dalam urusan perizinan. Dengan demikian, perusahaan yang telah memperoleh wilayah kerja migas diharapkan tidak lagi menghadapi proses administratif berulang dari satu kementerian ke kementerian lain.

“Prinsipnya adalah Badan Usaha Khusus ini akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan,” ujar Bahlil, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 28 Oktober 2026.

Pembentukan BUK Migas masih berada dalam tahap penyiapan regulasi. Pemerintah tengah mematangkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi UU Migas sebelum pembahasan bersama DPR berlanjut.

Bahlil menyebut penyusunan DIM versi pemerintah telah mencapai sekitar 90%. Namun, progres tersebut tidak berarti revisi undang-undang telah selesai atau badan khusus itu sudah resmi beroperasi.

Pemerintah menginginkan perubahan regulasi dapat memberikan kepastian hukum, memperpendek waktu pengurusan izin, dan meningkatkan daya tarik investasi hulu migas.

Selama ini, proses eksplorasi dan pengembangan lapangan migas membutuhkan investasi besar, teknologi yang memadai, serta kepastian mengenai perizinan dan keekonomian proyek. Ketidakpastian administrasi dapat menambah biaya dan memperpanjang waktu sebelum produksi dimulai.

Indonesia Masih Mengimpor 700–750 Ribu Barel Minyak per Hari

Urgensi percepatan investasi terlihat dari kesenjangan antara kebutuhan dan produksi minyak nasional.

Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Bahlil menyebut konsumsi minyak Indonesia mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi berada pada kisaran 600.000–650.000 barel per hari. Pemerintah memperkirakan kebutuhan impor minyak masih sekitar 700.000–750.000 barel per hari, dengan memperhitungkan kontribusi program biodiesel B50.

Angka tersebut menunjukkan bahwa peningkatan produksi domestik tetap menjadi tantangan utama bagi ketahanan energi Indonesia.

Bahlil juga meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah mengantongi persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) segera merealisasikan proyeknya. Pemegang konsesi yang tidak mampu mengembangkan wilayah kerja diminta mempertimbangkan pengembalian konsesi kepada negara.

Pemerintah berharap percepatan pengembangan lapangan migas dapat membantu meningkatkan produksi nasional dalam beberapa tahun mendatang.

Selain penyederhanaan perizinan, revisi UU Migas juga memuat wacana pemberian keringanan pajak selama tahap eksplorasi. Gagasan yang disampaikan Bahlil adalah agar beban pajak terkait kegiatan tersebut tidak dikenakan sebelum proyek menghasilkan, dengan kewajiban yang berlaku sesuai ketentuan setelah terdapat hasil produksi.

Dari perspektif investasi, insentif fiskal berpotensi mengurangi beban awal perusahaan yang harus menanggung biaya survei, pengeboran, dan evaluasi cadangan sebelum memperoleh pendapatan.

Rencana pembentukan BUK Migas membuka peluang perbaikan tata kelola investasi energi. Meski demikian, keberhasilannya tidak cukup ditentukan oleh pembentukan lembaga baru.

Investor juga membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas, standar pelayanan perizinan yang terukur, kepastian kontrak, akses terhadap infrastruktur, serta kebijakan fiskal yang konsisten.

Pemerintah perlu memastikan kewenangan BUK Migas tidak justru menciptakan lapisan birokrasi baru atau tumpang tindih dengan kementerian, regulator, dan lembaga yang telah ada.

Di sisi lain, penyederhanaan perizinan perlu diikuti percepatan realisasi proyek yang sudah disetujui. Investasi baru akan memberikan manfaat ekonomi apabila menghasilkan kegiatan eksplorasi, pengembangan lapangan, penyerapan tenaga kerja, dan tambahan produksi migas.

Jika reformasi tersebut berjalan efektif, Indonesia berpeluang memperbaiki iklim investasi hulu migas sekaligus memperkuat ketahanan energi. Namun, dampak akhirnya akan bergantung pada penyelesaian revisi UU Migas, desain kelembagaan, dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Berita lainnya di Headlines