Serang, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan bahkan penghapusan sanksi administratif melalui kebijakan perpajakan yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kepatuhan perpajakan secara sukarela.
Direktur Jenderal Pajak memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis kewajiban perpajakan, antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT yang dilakukan secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak maupun surat tagihan pajak, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menariknya, besaran pengurangan yang diberikan cukup signifikan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajibannya dalam periode kebijakan sejak 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027 berpotensi memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen sesuai dengan klaster permohonan, meliputi klaster pengawasan kepatuhan wajib pajak, klaster pemeriksaan pajak, klaster penagihan pajak, dan klaster basis data perpajakan.
DJP menilai program ini sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menanggung sanksi secara penuh. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan secara lebih efisien sekaligus menghindari bertambahnya beban sanksi di kemudian hari.
