TRENDING
Penerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJP
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal Waktu

·

DJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal Waktu

Serang, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan bahkan penghapusan sanksi administratif melalui kebijakan perpajakan yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. 

Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kepatuhan perpajakan secara sukarela.

Direktur Jenderal Pajak memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis kewajiban perpajakan, antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT yang dilakukan secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak maupun surat tagihan pajak, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menariknya, besaran pengurangan yang diberikan cukup signifikan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajibannya dalam periode kebijakan sejak 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027 berpotensi memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen sesuai dengan klaster permohonan, meliputi klaster pengawasan kepatuhan wajib pajak, klaster pemeriksaan pajak, klaster penagihan pajak, dan klaster basis data perpajakan. 

DJP menilai program ini sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menanggung sanksi secara penuh. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan secara lebih efisien sekaligus menghindari bertambahnya beban sanksi di kemudian hari.

Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026, tidak sedang mengajukan upaya hukum atas ketetapan yang dimohonkan, serta menyampaikan pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan yang disengaja. Permohonan juga hanya dapat diajukan atas sanksi administratif yang belum dilunasi. 

DJP mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Semakin cepat kewajiban perpajakan dipenuhi, semakin besar manfaat pengurangan yang dapat diperoleh. Sebaliknya, wajib pajak yang melewati batas waktu program tidak akan dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud dan tetap harus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) Tahun 2026, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, berharap semakin banyak wajib pajak yang secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya. 

“Program ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mempermudah kewajiban perpajakannya dengan pengurangan atau penghapusan beban sanksi. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas waktu, karena semakin cepat permohonan diajukan, semakin besar manfaat yang dapat diperoleh,” kata Aim Nursalim Saleh.

Untuk memeroleh informasi lebih lanjut mengenai ketentuan, tata cara permohonan, dan persyaratan program, wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP di pajak.go.id/PSA atau menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pelayanan pajak terdekat. Manfaatkan kesempatan ini sebelum berakhirnya periode kebijakan dan jadilah bagian dari upaya membangun Indonesia.

Berita lainnya di Headlines