Jakarta, PajakOnline — Penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.607,6 triliun hingga 30 September 2026. Realisasi tersebut setara 68,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Data Kementerian Keuangan yang dipublikasikan melalui APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Oktober 2026 menunjukkan penerimaan pajak terus menguat. Namun, memasuki kuartal IV-2026, pemerintah masih harus mengoptimalkan penerimaan untuk mengejar target tahunan, sembari menjaga kepatuhan wajib pajak dan kelangsungan aktivitas dunia usaha.
Secara nominal, masih terdapat sekitar Rp748 triliun penerimaan pajak yang perlu dihimpun untuk mencapai target APBN 2026. Perhitungan tersebut menggunakan target penerimaan pajak yang tersirat dari realisasi Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target, sehingga merupakan angka pendekatan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan pertumbuhan penerimaan pajak ditopang oleh aktivitas ekonomi dan perbaikan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.
“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik,” kata Suahasil.
Berdasarkan kelompok pajak, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp809,3 triliun atau tumbuh 17,6% secara tahunan. PPh migas mencapai Rp43,6 triliun, meningkat 128,2%, antara lain dipengaruhi kenaikan harga minyak bumi.
Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp683,3 triliun, tumbuh 38,6%.
Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp71,4 triliun, turun 24,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Data tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan penerimaan belum merata pada seluruh kelompok pajak. Pemerintah perlu mencermati faktor pendorong pertumbuhan, termasuk aktivitas konsumsi, harga komoditas, serta dinamika pembayaran dan pengembalian pajak.
Restitusi Pajak Jadi Perhatian
Di tengah penguatan penerimaan, pemerintah juga menekankan pentingnya memenuhi hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Suahasil menyebutkan pengelolaan restitusi akan dilonggarkan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin,” katanya.
Kebijakan tersebut penting karena restitusi berkaitan langsung dengan likuiditas perusahaan. Pengembalian yang tepat waktu dapat membantu dunia usaha membiayai operasional, membayar pekerja, memenuhi kewajiban kepada pemasok, dan mempertahankan kapasitas produksi.
Di sisi lain, otoritas pajak tetap perlu memastikan bahwa restitusi diberikan berdasarkan pemeriksaan dan verifikasi yang sesuai dengan ketentuan. Keseimbangan antara perlindungan penerimaan negara dan pemenuhan hak wajib pajak menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Tantangan penerimaan juga terlihat di tingkat daerah. Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak di Regional Papua Barat, yang mencakup Papua Barat dan Papua Barat Daya, mencapai Rp1,110 triliun sepanjang Januari–September 2026.
Kepala KPP Pratama Manokwari Vika Aryanto menyampaikan realisasi tersebut mencapai 55,97% dari target 2026 sebesar Rp1,988 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa capaian penerimaan dapat berbeda antardaerah. Namun, penerimaan pajak pusat yang dikelola DJP tidak boleh disamakan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah yang dikelola pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah daerah memiliki instrumen dan basis pajak tersendiri, termasuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, PBB-P2, dan pajak barang dan jasa tertentu sesuai kewenangannya.
Oleh karena itu, evaluasi penerimaan perlu dilakukan berdasarkan jenis pajak, wilayah, potensi ekonomi, serta target masing-masing otoritas.
Strategi mengejar target tanpa membebani dunia usaha
Memasuki tiga bulan terakhir tahun anggaran, pemerintah perlu menjaga momentum penerimaan dengan memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperbaiki kualitas data perpajakan, serta meningkatkan kemudahan administrasi melalui Coretax.
Pendekatan tersebut perlu dibarengi dengan kepastian hukum dan pelayanan yang responsif. Pengawasan yang akurat dapat membantu mengurangi ketidakpatuhan tanpa menimbulkan beban administrasi yang tidak proporsional bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Bagi perusahaan, akhir tahun merupakan momentum untuk mengevaluasi pembayaran pajak, memastikan kesesuaian pencatatan keuangan dengan pelaporan perpajakan, serta menyelesaikan kewajiban yang jatuh tempo. Pelaku UMKM juga perlu menjaga pembukuan dan dokumentasi transaksi agar dapat memenuhi kewajiban secara benar.
Sementara itu, pemerintah perlu memastikan bahwa peningkatan penerimaan tidak hanya bergantung pada faktor sementara seperti lonjakan harga komoditas. Perluasan basis pajak yang berkelanjutan, peningkatan kepatuhan sukarela, dan pertumbuhan kegiatan ekonomi menjadi fondasi yang lebih kuat bagi penerimaan negara.
Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.607,6 triliun hingga September 2026 memberikan sinyal positif bagi APBN. Meski demikian, capaian 68,2% dari target menunjukkan bahwa upaya tambahan masih diperlukan untuk memenuhi sasaran penerimaan sepanjang tahun.
Tantangan pemerintah bukan semata-mata meningkatkan setoran pajak, melainkan memastikan penerimaan dihimpun secara adil, administrasinya memberikan kepastian, dan hak wajib pajak tetap terlindungi.
Keseimbangan tersebut penting agar penerimaan negara dapat menopang pembiayaan pembangunan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha.