TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPN

·

Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPN

 Jakarta, PajakOnline – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. 

Masyarakat mempertanyakan kebijakan tersebut karena pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi secara rutin.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan,  pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Dengan demikian, penyerahan produk tersebut tetap dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pengenaan PPN terhadap pembalut bukan kebijakan pajak khusus bagi perempuan ataupun pajak atas aktivitas menstruasi.

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," terang Inge.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya unggahan di media sosial X yang mempersoalkan pembalut sebagai produk kebutuhan biologis perempuan tetapi masih dikenakan pajak.

Pembebasan PPN atas pembalut memang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari komoditas tersebut. Namun, kebijakan itu juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan keterjangkauan produk sanitasi menstruasi, terutama bagi perempuan dari kelompok berpenghasilan rendah.

DJP menjelaskan, pembalut termasuk barang nonmewah yang menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.Melalui mekanisme tersebut, beban PPN efektif yang dihitung dari harga jual menjadi 11 persen.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara tarif PPN yang secara hukum ditetapkan sebesar 12 persen dan beban efektif yang timbul melalui penggunaan dasar pengenaan pajak khusus tersebut.

Inge menegaskan pembalut belum termasuk kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Beberapa komoditas yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN meliputi beras, gabah, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran.

Namun, produk sanitasi menstruasi seperti pembalut belum tercantum dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.

Walaupun pembalut merupakan kebutuhan rutin perempuan, status hukumnya saat ini tetap sebagai Barang Kena Pajak.

Menurut Inge, pembahasan mengenai kemungkinan perubahan perlakuan perpajakan harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Produk sanitasi menstruasi sendiri memiliki beragam jenis, karakteristik, dan nilai tambah. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan cakupan produk yang akan mendapatkan fasilitas apabila kebijakan pembebasan PPN nantinya diusulkan.

Sementara itu, sejumlah negara telah mengambil kebijakan berbeda. Inggris, misalnya, menerapkan tarif PPN nol persen untuk produk menstruasi sejak 2021. Negara Eropa lainnya masih mengenakan tarif PPN khusus yang lebih rendah dibandingkan tarif standar.

Di Indonesia, perubahan kebijakan pembebasan PPN harus memiliki landasan regulasi yang sesuai. Salah satu opsi yang dapat dibahas adalah memasukkan produk menstruasi ke dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN melalui perubahan ketentuan terkait

Dari perspektif kebijakan fiskal, pemerintah perlu menyeimbangkan tiga kepentingan sekaligus, yakni menjaga penerimaan negara, melindungi daya beli masyarakat, dan memastikan sistem perpajakan berjalan secara adil.

Pembebasan PPN atas pembalut memang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari komoditas tersebut. Namun, kebijakan itu juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan keterjangkauan produk sanitasi menstruasi, terutama bagi perempuan dari kelompok berpenghasilan rendah.

Berita lainnya di Headlines