Jakarta, PajakOnline – Rencana penerapan pemungutan pajak digital yang ramai diperbincangkan menjelang 9 November 2026 mendapat perhatian masyarakat dan pelaku usaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri.
Klarifikasi DJP meluruskan anggapan bahwa seluruh transaksi perbankan, transfer uang, pembayaran digital, hingga pengiriman uang ke luar negeri akan dikenakan pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menerangkan kebijakan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Menurut Inge, sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.
"Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," kata Inge.
SPP-TDLN Sebenarnya Sudah Berlaku Sejak 25 September 2026
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah SPP-TDLN bukan sistem yang baru akan berlaku pada 9 November 2026.
Sstem tersebut telah mulai diterapkan sejak 25 September 2026 setelah melalui tahapan pengujian atau sandboxing dan masa stabilisasi.
Pelaksanaan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
PMK tersebut mengatur tata cara pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri melalui sistem SPP-TDLN.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan perkembangan transaksi digital lintas negara membutuhkan mekanisme administrasi perpajakan yang mampu mengikuti perubahan pola konsumsi masyarakat.
