Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Login
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Login
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pedagang Online Omzet Kurang dari Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh oleh Marketplace

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
19/09/2025
in Berita, Business, Headlines, Peraturan Pajak, Perpajakan, Sorotan
1.5k 64
0
Pedagang Online Omzet Kurang dari Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh oleh Marketplace

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan jenis pedagang online atau merchant yang tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) oleh marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan sebagainya.

Aturan ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam aturan tersebut, DJP menunjuk pihak lain seperti marketplace untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri atau merchant yang melakukan perdagangan secara online.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan PPh oleh pihak lain ini tidak berlaku bagi pedagang toko online yang omzetnya kurang dari Rp500 juta dan dibuktikan dengan penyampaian surat pernyataan.

Namun, apabila omzet pedagang tersebut tiba-tiba melebihi Rp500 juta, maka harus kembali menyampaikan kepada e-commerce atau yang memungut pajak agar dapat kembali dipungut untuk bulan berikutnya.

Baca Juga:

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Prinsip Keadilan, Ketika Beban Pajak Ditanggung Pemerintah

Penerimaan Pajak Turun 5,1 Persen hingga Agustus 2025

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Misalnya, merchant A pada Januari memberikan surat pernyataan bahwa tahun lalu omzetnya hanya Rp200 juta, maka dia tidak dipungut PPh oleh e-commerce. Tapi ketika pada Mei omzetnya mencapai Rp600 juta, maka merchant tersebut harus kembali menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya sudah melebihi ketentuan.

Kemudian, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 untuk penjualan berikutnya.

“Pertama, merchant yang peredaran brutonya tidak lebih dari Rp500 juta, dia tidak dipungut. Tapi ketika dia sudah mencapai (Rp 500 juta), marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikutnya,” kata Yoga dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Sesuai PMK tersebut, marketplace juga tidak akan memungut PPh Pasal 22 dari penjualan jasa pengiriman, ekspedisi, maupun pengemudi transportasi online alias ojol.

Demikian juga dengan penjualan barang dan jasa oleh merchant yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan pemungutan PPh.

“Ada juga yang pakai SKB. Misalnya dia sudah sebagai rekanan pemerintah bekerja sama segala macam, ini enggak dikenakan,” katanya.

Selanjutnya, pedagang yang menjual pulsa maupun kartu perdana secara online juga tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Sebab, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa dan kartu perdana oleh distributor merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya.

“Karena kita kan sudah ada regulasi khusus untuk pulsa dan kartu perdana. Ada yang dari sekian, sekian, itu sudah jalan. Jadi kita tidak minta dipungut,” katanya.

Penghasilan dari penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan serta dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya juga tidak dikenakan PPh oleh marketplace.

Baca Juga:

Pemerintah Tunjuk Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

 

Share511Tweet319Send

Related Posts

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengejar...

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada Senin...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Prinsip Keadilan, Ketika Beban Pajak Ditanggung Pemerintah

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Prinsip keadilan pajak melalui skema pajak ditanggung pemerintah atau...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Turun 5,1 Persen hingga Agustus 2025

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian stimulus insentif...

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas lapangan kerja melalui program paket...

Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Fatwa MUI: Haram Beli Produk-Produk Pendukung Israel

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

by Redaksi PajakOnline
23/09/2025
0

PajakOnline | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk tidak membebani tarif...

Load More

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ingat Saya
Lost your password?
Don't have an account? Register

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Login
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.