PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan jenis pedagang online atau merchant yang tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) oleh marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan sebagainya.
Aturan ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Dalam aturan tersebut, DJP menunjuk pihak lain seperti marketplace untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri atau merchant yang melakukan perdagangan secara online.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemungutan PPh oleh pihak lain ini tidak berlaku bagi pedagang toko online yang omzetnya kurang dari Rp500 juta dan dibuktikan dengan penyampaian surat pernyataan.
Namun, apabila omzet pedagang tersebut tiba-tiba melebihi Rp500 juta, maka harus kembali menyampaikan kepada e-commerce atau yang memungut pajak agar dapat kembali dipungut untuk bulan berikutnya.
Misalnya, merchant A pada Januari memberikan surat pernyataan bahwa tahun lalu omzetnya hanya Rp200 juta, maka dia tidak dipungut PPh oleh e-commerce. Tapi ketika pada Mei omzetnya mencapai Rp600 juta, maka merchant tersebut harus kembali menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya sudah melebihi ketentuan.
Kemudian, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 untuk penjualan berikutnya.
“Pertama, merchant yang peredaran brutonya tidak lebih dari Rp500 juta, dia tidak dipungut. Tapi ketika dia sudah mencapai (Rp 500 juta), marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikutnya,” kata Yoga dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Sesuai PMK tersebut, marketplace juga tidak akan memungut PPh Pasal 22 dari penjualan jasa pengiriman, ekspedisi, maupun pengemudi transportasi online alias ojol.
Demikian juga dengan penjualan barang dan jasa oleh merchant yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan pemungutan PPh.
“Ada juga yang pakai SKB. Misalnya dia sudah sebagai rekanan pemerintah bekerja sama segala macam, ini enggak dikenakan,” katanya.
Selanjutnya, pedagang yang menjual pulsa maupun kartu perdana secara online juga tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Sebab, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa dan kartu perdana oleh distributor merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final.
Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya.
“Karena kita kan sudah ada regulasi khusus untuk pulsa dan kartu perdana. Ada yang dari sekian, sekian, itu sudah jalan. Jadi kita tidak minta dipungut,” katanya.
Penghasilan dari penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan serta dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya juga tidak dikenakan PPh oleh marketplace.
Baca Juga:
Pemerintah Tunjuk Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan