PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan mempunyai pengalaman sebagai auditor pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI saat masih aktif sebagai petugas Pajak. Para konsultan di PajakOnline Consulting memegang sertifikat C (the highest grade of tax consultant) dan merupakan konsultan dan pengacara pajak terdaftar.
Selain public training, kami sering dipercaya untuk memenuhi kebutuhan pelatihan karyawan yang diselenggarakan dalam bentuk in-house training dengan materi dan jadwal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Layanan PajakOnline Consulting di antaranya, menyiapkan dan melaporkan Laporan Pajak Bulanan seperti Pajak Pertambahan Nilai, PPh Pasal 21, PPh Pemotongan/ Pemungutan Pihak Ketiga, Angsuran PPh Pasal 25 baik perusahaan maupun perseorangan, Menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan untuk PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Orang Pribadi.
PajakOnline Consulting menangani Kuasa Klien Dalam Masalah Perpajakan Selain Persengketaan di antaranya untuk permasalahan Persetujuan nilai buku proses merger, Revaluasi Aktiva Tetap, Keberatan/pengurangan angsuran bulanan PPh baik badan dan perseorangan; Juga sebagai Kuasa Klien Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak dalam pemeriksaan, keberatan, banding dan peninjauan kembali.
Baca Juga: Konsultan PajakOnline Layani Konsultasi sampai Pendampingan di Pengadilan Pajak
Kami juga memberikan Konsultasi Tentang Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan di antaranya Penghitungan pajak, review atas implikasi perpajakan yang timbul dari tindakan dan transaksi yang dilakukan perusahaan, review kewajiban perpajakan, membuat perencanaan pajak, dan pelatihan perpajakan and workshop. Outsourcing Kegiatan Perusahaan berupa jasa akuntansi/ pembukuan, penyediaan software yang berhubungan dengan perpajakan, accounting dan pembukuan, Jasa pembuatan sistem akuntansi & implementasinya, jasa sistem penggajian, dan jasa lain yang dibutuhkan klien.
PajakOnline Consulting membebaskan biaya jasa konsultan pajak pada proses pemeriksaan pajak dan pembebasan biaya penyelesaian sengketa pajak di tingkat Banding di Pengadilan Pajak bagi Members PajakOnline.
Sistem Membership PajakOnline sebagai berikut:
Membership PajakOnline
Baca Juga: Member PajakOnline Bebas Biaya Jasa Konsultan Pajak
a.Free Member
Adalah member umum PajakOnline yang mendapatkan akses di halaman PajakOnline.com dan konsultasi terbatas.
b.Silver Member
Adalah member premium yang memiliki omset tahun sebelumnya s.d. Rp9 Miliar dan mendapatkan full akses di PajakOnline.com, konsultasi perpajakan melalui telepon, e-mail/chat, tatap muka langsung serta mendapatkan garansi pendampingan oleh konsultan pajak di tingkat pemeriksaan dan Banding.
c.Gold Member
Adalah member premium yang memiliki omset tahun sebelumnya antara Rp9 Miliar s.d. Rp50 Miliar dan mendapatkan full akses di PajakOnline.com, konsultasi perpajakan melalui telepon, email/chat, tatap muka langsung serta mendapatkan garansi pendampingan oleh konsultan pajak di tingkat pemeriksaan dan Banding.
d.Platinum Member
Adalah member premium yang memiliki omset tahun sebelumnya di atas Rp50 Miliar dan mendapatkan full akses di PajakOnline.com, konsultasi perpajakan melalui telepon, e-mail/chat, tatap muka langsung serta mendapatkan garansi pendampingan oleh konsultan pajak di tingkat pemeriksaan dan Banding.
Secara regular PajakOnline Consulting bekerja sama dengan media PajakOnline.com menyelenggarakan Tax Planning Workshop bagi members PajakOnline.
Baca Juga: PajakOnline Membership Bisa Pilih Free Member dan Premium Member
Selain itu, Members PajakOnline juga mendapatkan benefit lain di antaranya bebas biaya konsultasi perpajakan baik melalui tatap muka langsung maupun melalui chat atau e-mail melalui: konsultasi@pajakonline.com Juga mendapatkan pembebasan biaya pelatihan atau workshop perpajakan yang diselenggarakan oleh PajakOnline untuk beberapa kali pelatihan atau workshop, dan jika jatah bebas biaya pelatihan habis, member PajakOnline mendapatkan diskon 50% untuk pelatihan atau workshop berikutnya.
Berikut ini layanan PajakOnline Consulting:
Tax Consultant
a.Tax Review
Adalah jasa telaah pajak yang dilakukan untuk menelaah potensi kewajiban pajak dari suatu transaksi atau aktivitas usaha. Kewajiban pajak tersebut dapat timbul dari suatu transaksi normal maupun khusus.
Jasa telaah pajak dapat dilakukan secara lengkap (full review), maupun terbatas (limited review). Dalam hal full review, ruang lingkupnya akan mencakup seluruh aspek kewajiban perpajakan dan transaksi perusahaan. Dokumen yang direview juga akan sangat rinci. Sedangkan limited rivew, ruang lingkupnya dibatasi pada kewajiban tertentu, periode tertentu, dan dokumen/transaksi tertentu.
Laporan telaah pajak yang lengkap bersifat komprehensif, sehingga dapat membantu wajib pajak untuk membuat perencanaan pajak, dan menyelesaikan masalah pajak dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan laporan limited review bersifat lebih terbatas, dan mengungkapkan estimasi kewajiban pajak. Laporan limited review dapat membantu wajib pajak memperolah gambaran umum kewajiban pajak, mendeteksi transaksi yang dapat menimbulkan eksposure pajak maksimal, serta melakukan pencegahan dari risiko pajak yang lebih besar.
b.Tax Compliance
Adalah jasa perpajakan dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan yaitu penghitungan dan pelaporan perpajakan baik SPT Masa maupun SPT Tahunan untuk seluruh jenis pajak.
Biaya Jasa Tax Complience terbagi menjadi 4 kategori yaitu:
Biaya tersebut di atas tidak termasuk biaya penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dan penyusunan laporan keuangannya.
c.Tax Litigation
Adalah jasa penyelesaian sengketa perpajakan baik berupa keberatan, banding maupun peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Termasuk dalam jasa litigation adalah Permohonan wajib pajak sesuai dengan Pasal 36 KUP yaitu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi perpajakan, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak, pembatalan hasil pemeriksaan pajak.
d.Non Tax Litigation
Adalah jasa perpajakan yang bukan termasuk dalam kategori sengketa pajak yaitu di antaranya adalah Jasa Konsultasi Perpajakan, Jasa Asistensi Pemeriksaan Pajak, Jasa Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran (Restitusi) Pajak, Jasa Telaah Pajak (Tax Review), Jasa Permohonan NPWP dan atau PKP, Jasa Pencabutan atau Penghapusan NPWP, dan jasa lainnya di bidang perpajakan.
e.TP Doc Preparation
Jasa penyusunan Transfer Pricing Documentation termasuk Strategi Penyusunan TP Doc ini dimaksudkan untuk membantu klien dalam berurusan dengan Transfer Pricing. Kami memberikan masukan pada dokumen dan strategi yang diperlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi pihak terkait dan skenario transfer pricing.
f.Book Keeping Outsourching
Jasa Book Keeping Outsourching adalah jasa penyusunan pembukuan perusahaan yang dilakukan dengan menjurnal setiap transaksi perusahaan berdasarkan data dan atau catatan perusahaan.
Untuk menggunakan Jasa PajakOnline Consulting silakan berkomunikasi langsung dengan menghubungi:
No HP/WA 0812-4237-9379