PajakOnline.com—Pemeriksaan Pajak adalah salah satu mekanisme pengujian kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan setiap wajib pajak (WP) mempunyai risiko untuk diperiksa laporan pajaknya.
Hasil pemeriksaan pajak berpotensi menjadi sengketa pajak jika hasilnya memberatkan atau tidak disetujui oleh wajib pajak.
Penyelesaian sengketa pajak yang tidak dilakukan dengan cara seksama dan sesuai dengan ketentuan beresiko justru menambah beban pajak yang harus dibayar karena ada sanksi tambahan jika prosesnya tidak berhasil. Pun membutuhkan biaya yang tidak sedikit jika harus menggunakan jasa konsultan pajak atau pengacara pajak.
Baca Juga: Konsultan PajakOnline Layani Konsultasi sampai Pendampingan di Pengadilan Pajak
Berpengalaman dalam penanganan kasus sengketa pajak, PajakOnline Consulting memahami situasi tersebut sehingga mulai Februari 2020 meluncurkan program Membership guna memberikan kemudahan dan keringanan biaya dalam penanganan sengketa pajak.
PajakOnline membebaskan biaya jasa konsultan pajak pada proses pemeriksaan pajak dan pembebasan biaya penyelesaian sengketa pajak di tingkat Banding di Pengadilan Pajak bagi Members PajakOnline.

Selain itu, Members PajakOnline juga mendapatkan benefit lain di antaranya bebas biaya konsultasi perpajakan baik melalui tatap muka langsung maupun melalui chat atau e-mail. Juga mendapatkan pembebasan biaya pelatihan atau workshop perpajakan yang diselenggarakan oleh PajakOnline untuk beberapa kali pelatihan atau workshop, dan jika jatah bebas biaya pelatihan habis, member PajakOnline mendapatkan diskon 50% untuk pelatihan atau workshop berikutnya.
PajakOnline Membership dibentuk dengan harapan dapat membantu wajib pajak yang sedang mengalami permasalahan pajaknya serta dapat menjadi wadah dan saluran komunikasi antar wajib pajak sehingga mengangkat posisi tawar di Direktorat Jenderal Pajak.
Member PajakOnline yang mendapatkan benefit di atas adalah hanya bagi member premium yang membayar biaya keanggotaan sesuai dengan kategori membernya. Sedangkan bagi Free Member yang sampai saat ini telah tercatat lebih dari 26.000 members PajakOnline tidak mendapatkan fasilitas di atas.


