TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II berhasil mencetak hattrick dalam penerimaan pajak selama 3 tahun berturut-turut (2022, 2023, dan 2024).

Kepala Kanwil DJP Jateng II Etty Rachmiyanthi mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak tahun 2024 mencapai sebesar Rp14,61 triliun atau 100,14 persen dari target Rp14,59 triliun. Realisasi ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,21 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.

”Pencapaian ini merupakan hasil dari kontribusi positif berbagai jenis pajak dan sektor usaha serta kolaborasi dari berbagai pihak,” kata Etty dalam keterangannya, dikutip Senin (3/2/2025).

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II pada tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan di hampir semua sektor. Rinciannya terdapat 5 sektor penopang penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II.

Pertama, sektor industri pengolahan yang menjadi tulang punggung penerimaan pajak dengan kontribusi sebesar 34,14 persen atau senilai Rp4,99 triliun.

”Sektor ini mengalami pertumbuhan positif 2,49 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Etty.

Kedua, sektor perdagangan berkontribusi sebesar 22,06 persen atau senilai Rp3,22 triliun dengan pertumbuhan sebesar 8,31 persen.

”Kinerja sektor perdagangan mencerminkan pulihnya aktivitas perdagangan dan meningkatnya konsumsi masyarakat,” kata Etty.

Ketiga, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib berkontribusi sebesar 18,83 persen dengan nilai Rp2,75 triliun. Sektor ini mengalami pertumbuhan mencapai 3,86 persen.

Keempat, sektor jasa keuangan dan asuransi berkontribusi sebesar 8,17 persen atau Rp1,19 triliun. Sektor ini mencatatkan pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 28,82 persen.

Kelima, sektor transportasi dan pergudangan berkontribusi 2,82 persen atau Rp411,46 miliar dengan pertumbuhan mencapai 2,93 persen.

Berdasarkan jenisnya, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas memberikan kontribusi terbesar, yakni 52,28 persen dari total penerimaan pajak dengan pertumbuhan 11,11 persen.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan kontribusi mencapai 45,64 persen dengan pertumbuhan 1,25 persen.

”PPh Pasal 21 (karyawan) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 21,93 persen,” kata Etty.

Selain penerimaan pajak, dia menyebut terjadi tren positif kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan total 734.992.

Mayoritas berasal dari orang pribadi karyawan (sebanyak 582.024 SPT tahunan), diikuti oleh orang pribadi non-karyawan (121.171 SPT tahunan), dan badan (51.677 SPT tahunan).

Etty menegaskan, komitmen Kanwil DJP Jateng II untuk terus memberikan pelayanan prima demi mengoptimalkan penerimaan dan kepatuhan pajak yang mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Jateng.

“Pencapaian ini menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan Wajib Pajak yang mendukung pembangunan melalui penerimaan dan kepatuhan pajak,” pungkas Etty.