Jakarta, PajakOnline – Pemerintah masih mengkaji rencana perluasan pemungutan pajak digital termasuk dalam transaksi pembayaran QRIS. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum memastikan apakah transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan menjadi objek pungutan dalam kebijakan tersebut.
Airlangga mengatakan pembahasan mengenai kebijakan pajak digital masih akan dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme, cakupan transaksi, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan transaksi QRIS ikut dikenakan pungutan, Airlangga belum memberikan kepastian.
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah belum menetapkan secara final cakupan objek maupun mekanisme perluasan pemungutan pajak digital yang menjadi perhatian masyarakat dan pelaku usaha.
Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November 2026
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana pemerintah memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Jakarta pada 29 Oktober 2026.
Hashim menyebutkan bahwa bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak digital.
Sejumlah perusahaan yang disebut antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo.
Menurut Hashim, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital.
Hashim juga menyoroti masih besarnya aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya terjangkau sistem perpajakan formal. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat pengawasan transaksi dan optimalisasi penerimaan negara.
Namun, pernyataan mengenai target pelaksanaan 9 November tersebut belum dapat diartikan sebagai penetapan seluruh bank, fintech, dan platform e-commerce menjadi pemungut pajak secara otomatis.
DJP: Pajak Digital Bukan Jenis Pajak Baru
Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi bahwa kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan SPP-TDLN merupakan kebijakan pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
Menurut Inge, penerapan sistem tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN terhadap seluruh transaksi keuangan maupun pembayaran digital masyarakat.
DJP menjelaskan SPP-TDLN telah mulai diterapkan sejak 25 September 2026 setelah melalui tahapan pengujian sistem dan periode stabilisasi.
Pada tahap awal, pemerintah telah menunjuk enam lembaga sebagai penerbit atau issuer yang terlibat dalam mekanisme pemungutan PPN.
