TRENDING
Pemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per Kg
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRIS

·

Pemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRIS

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah masih mengkaji rencana perluasan pemungutan pajak digital termasuk dalam transaksi pembayaran QRIS. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum memastikan apakah transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan menjadi objek pungutan dalam kebijakan tersebut.

Airlangga mengatakan pembahasan mengenai kebijakan pajak digital masih akan dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme, cakupan transaksi, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

"Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan transaksi QRIS ikut dikenakan pungutan, Airlangga belum memberikan kepastian.

Pernyataan tersebut menunjukkan  pemerintah belum menetapkan secara final cakupan objek maupun mekanisme perluasan pemungutan pajak digital yang menjadi perhatian masyarakat dan pelaku usaha.

Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November 2026

Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana pemerintah memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Jakarta pada 29 Oktober 2026.

Hashim menyebutkan bahwa bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak digital.

Sejumlah perusahaan yang disebut antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo.

Menurut Hashim, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital.

Hashim juga menyoroti masih besarnya aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya terjangkau sistem perpajakan formal. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat pengawasan transaksi dan optimalisasi penerimaan negara.

Namun, pernyataan mengenai target pelaksanaan 9 November tersebut belum dapat diartikan sebagai penetapan seluruh bank, fintech, dan platform e-commerce menjadi pemungut pajak secara otomatis.

DJP: Pajak Digital Bukan Jenis Pajak Baru

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi bahwa kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan SPP-TDLN merupakan kebijakan pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Menurut Inge, penerapan sistem tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN terhadap seluruh transaksi keuangan maupun pembayaran digital masyarakat.

DJP menjelaskan SPP-TDLN telah mulai diterapkan sejak 25 September 2026 setelah melalui tahapan pengujian sistem dan periode stabilisasi.

Pada tahap awal, pemerintah telah menunjuk enam lembaga sebagai penerbit atau issuer yang terlibat dalam mekanisme pemungutan PPN.

Keenam lembaga tersebut adalah:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

DJP menyatakan calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. Penunjukan tambahan akan diumumkan melalui kanal resmi DJP setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan.

Artinya, perluasan jumlah issuer masih dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, dan integrasi teknologi.

Transfer Antarbank dan Remitansi Tidak Otomatis Dikenakan PPN

Salah satu kekhawatiran masyarakat adalah kemungkinan penerapan pajak digital akan menyebabkan seluruh transaksi perbankan, transfer antarbank, pembayaran QRIS, dan pengiriman uang ke luar negeri dikenakan PPN.

DJP menegaskan SPP-TDLN tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

Remitansi dan transfer uang pribadi tidak otomatis menjadi objek PPN hanya karena dilakukan melalui sistem pembayaran digital atau melibatkan transaksi lintas negara.

Objek SPP-TDLN adalah pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Contohnya meliputi layanan streaming, perangkat lunak, aplikasi digital, serta layanan komputasi awan (cloud computing).

DJP juga menyiapkan mekanisme untuk mencegah pemungutan PPN berganda. Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi yang sama tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Daya Beli Masyarakat Menjadi Pertimbangan Pemerintah

Rencana perluasan pajak digital juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah dan pelaku UMKM yang semakin bergantung pada transaksi elektronik.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan perluasan basis pajak tidak menimbulkan beban administrasi maupun biaya tambahan yang tidak semestinya bagi konsumen dan pelaku usaha.

Di sisi lain, perkembangan ekonomi digital membutuhkan sistem perpajakan yang mampu menjangkau transaksi lintas negara secara efektif. Kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri juga menjadi bagian penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Oleh karena itu, kejelasan mengenai objek pajak, pihak yang bertanggung jawab melakukan pemungutan, serta mekanisme penyetoran menjadi faktor penting sebelum kebijakan diperluas.

Berita lainnya di Headlines