TRENDING
Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

·

Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Jakarta, PajakOnline – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan ketiganya diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," kata Asep sebagaimana dikutip dari keterangannya kepada wartawan.

Ketiga inisial tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Mereka diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access).

Kabareskrim mengungkapkan, salah satu sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Asep, penyadapan diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi yang telah diatur dalam mekanisme penyadapan Polri.

Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dugaan Berlangsung Sejak 2025

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data atau jejak elektronik pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

Kabareskrim menyebutkan barang bukti yang disita terdiri atas:

- 11 unit telepon seluler.

- 1 unit iPad.

- 4 buah flashdisk.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Barang bukti elektronik tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap mekanisme penyadapan, pihak yang memiliki akses terhadap sistem, serta dugaan penghapusan data elektronik.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa institusi Polri menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak.

Polri menyatakan berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

Isir juga menegaskan pentingnya pembenahan internal kepolisian untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada persoalan pelanggaran prosedur internal kepolisian.

Perkara ini menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, perlindungan informasi strategis, tata kelola sistem penyadapan, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat.

Berita lainnya di Headlines