Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan transaksi digital lintas negara melalui penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri berjalan lebih efektif, sekaligus mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda.
Terbaru, pada Selasa (3/11/2026), DJP menyampaikan optimalisasi SPP-TDLN akan menjadi salah satu fokus penguatan administrasi perpajakan digital.
Pemerintah juga berencana menambah jumlah lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN setelah calon penerbit atau issuer menyelesaikan tahapan stabilisasi sistem.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, skema SPP-TDLN akan terus dioptimalkan sebelum dilakukan perluasan jumlah issuer.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan transaksi digital luar negeri yang semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan layanan digital oleh masyarakat Indonesia.
SPP-TDLN Sudah Berlaku Sejak 25 September 2026
Pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perkembangan transaksi digital lintas negara membutuhkan sistem administrasi perpajakan yang mampu mengikuti perubahan pola konsumsi masyarakat.
Menurut Bimo, SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital.
SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Sistem ini merupakan mekanisme tambahan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Enam Lembaga Keuangan Sudah Ditunjuk
Pada tahap awal penerapan SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai issuer atau penerbit yang berperan dalam penyelenggaraan pemungutan PPN.
Keenam lembaga tersebut adalah:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI.
6. PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.
Kelima bank dan satu perusahaan teknologi finansial tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.
Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani tahapan pengujian dan stabilisasi sebelum dapat ditetapkan sebagai pemungut PPN.
DJP menyatakan penambahan issuer akan dilakukan setelah seluruh tahapan persiapan sistem dan proses bisnis diselesaikan.
Perluasan jumlah lembaga tersebut diharapkan meningkatkan jangkauan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri sekaligus memperkuat integrasi antara sistem perpajakan dan sistem pembayaran.
Transaksi yang Sudah Dipungut PPN PMSE Tidak Dipungut Kembali
Salah satu aspek penting dalam penerapan SPP-TDLN adalah pencegahan pemungutan PPN secara berganda.
Sebelum SPP-TDLN diterapkan, Indonesia telah memiliki mekanisme pemungutan PPN PMSE melalui perusahaan digital luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Dengan hadirnya SPP-TDLN, kedua mekanisme tersebut berjalan saling melengkapi.
Bimo menegaskan transaksi digital luar negeri yang PPN-nya sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE tidak akan dikenakan pemungutan kembali melalui SPP-TDLN.
"Atas suatu transaksi digital luar negeri yang sudah dipungut oleh pelaku usaha melalui skema pemungutan PPN PMSE tidak dipungut lagi melalui SPP-TDLN," kata Bimo dalam penjelasan mengenai implementasi sistem tersebut.
DJP telah menyiapkan mekanisme identifikasi atau penandaan transaksi untuk membedakan transaksi yang sudah dipungut PPN oleh platform PMSE dengan transaksi yang belum dipungut.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena pemerintah sebelumnya telah menunjuk sekitar 260 penyedia jasa digital luar negeri sebagai pemungut PPN PMSE.
SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk membantu mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Dalam mekanisme ini, issuer merupakan bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri dan telah ditunjuk pemerintah.
Apabila transaksi memenuhi ketentuan perpajakan dan belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE, pemungutan dapat dilakukan melalui SPP-TDLN.
Adapun transaksi yang telah dipungut PPN melalui PMSE, tidak dipungut kembali melalui sistem tersebut.
Objek pemungutannya mencakup pemanfaatan barang digital yang merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan jasa digital yang merupakan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Contohnya meliputi layanan streaming, perangkat lunak, aplikasi digital, penyimpanan berbasis cloud, dan berbagai layanan digital lainnya sepanjang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.
DJP Pastikan Transfer Dana Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN
Di tengah penerapan SPP-TDLN, DJP juga memberikan penjelasan untuk meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pengenaan pajak terhadap seluruh transaksi luar negeri.
DJP menegaskan transfer dana pribadi dan remitansi atau pengiriman uang kepada keluarga tidak otomatis menjadi objek PPN.
Inge menjelaskan pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak ditujukan untuk memungut seluruh transaksi keuangan lintas negara.
Penerapan SPP-TDLN menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan Indonesia dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital.
Dari sisi penerimaan negara, sistem ini diharapkan memperluas basis pemungutan PPN, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital, dan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara penyedia barang dan jasa digital dalam negeri dengan luar negeri.
Namun, perluasan pengawasan transaksi digital juga harus diikuti penerapan prinsip perlindungan data dan kepastian hukum.
Pemanfaatan informasi transaksi pembayaran harus dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP juga perlu memastikan bahwa proses identifikasi transaksi berjalan akurat sehingga tidak menimbulkan kesalahan pemungutan maupun beban administrasi tambahan bagi konsumen dan pelaku usaha.
Ke depan, keberhasilan SPP-TDLN tidak hanya ditentukan oleh bertambahnya jumlah issuer atau meningkatnya penerimaan PPN. Efektivitas sistem, akurasi identifikasi transaksi, transparansi pemungutan, dan perlindungan konsumen juga menjadi ukuran penting.
Dengan penguatan SPP-TDLN, pemerintah berharap pengawasan transaksi digital luar negeri semakin efektif tanpa menimbulkan pemungutan pajak berganda maupun ketidakpastian bagi masyarakat.