Jakarta, PajakOnline – Pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA).
Kesepakatan multilateral ini membuka jalan bagi pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto telah menandatangani deklarasi GIR MCAA dalam forum Competent Authorities Conference ke-13 yang diselenggarakan di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026.
Berdasarkan daftar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) per 1 Oktober 2026, Indonesia menjadi penandatangan ke-41 GIR MCAA. Sebelum Indonesia bergabung, terdapat 40 negara atau yurisdiksi yang telah menandatangani kesepakatan tersebut.
Melalui kesepakatan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki akses terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional dari yurisdiksi mitra. Informasi tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Minimum Global.
DJP menjadwalkan pertukaran informasi secara otomatis mulai 2027. Namun, pelaksanaan pertukaran dengan masing-masing negara mitra bergantung pada pemenuhan persyaratan dan aktivasi hubungan pertukaran informasi antar-yurisdiksi.
Pertukaran Data Perkuat Pengawasan Pajak Multinasional
GIR MCAA merupakan instrumen kerja sama internasional yang mengatur pertukaran GloBE Information Return (GIR), yakni laporan standar berisi informasi mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di berbagai yurisdiksi tempat perusahaan beroperasi.
Informasi dalam GIR menjadi instrumen penting bagi otoritas pajak untuk mengawasi penerapan Pajak Minimum Global, termasuk memastikan perusahaan multinasional memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Pajak Minimum Global pada prinsipnya menyasar grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.
Melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak Indonesia dapat memperoleh informasi GIR yang relevan dari negara mitra untuk mendukung pengawasan dan evaluasi kepatuhan perpajakan.
Kerja sama ini diharapkan mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak melalui pemanfaatan perbedaan sistem perpajakan antarnegara.
Pelaporan Terpusat Berikan Kemudahan bagi Perusahaan
Selain memperkuat pengawasan, mekanisme GIR MCAA juga memberikan kemudahan administrasi bagi grup perusahaan multinasional.
Melalui mekanisme central filing atau pelaporan terpusat, grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan laporan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan, yaitu yurisdiksi Ultimate Parent Entity atau Designated Filing Entity.
Skema tersebut mengurangi kebutuhan penyampaian laporan yang sama secara berulang di berbagai negara tempat perusahaan beroperasi.
