TRENDING
DJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital Diperkuat
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Indonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun Depan

·

Indonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun Depan

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA).

Kesepakatan multilateral ini membuka jalan bagi pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto telah menandatangani deklarasi GIR MCAA dalam forum Competent Authorities Conference ke-13 yang diselenggarakan di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026.

Berdasarkan daftar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) per 1 Oktober 2026, Indonesia menjadi penandatangan ke-41 GIR MCAA. Sebelum Indonesia bergabung, terdapat 40 negara atau yurisdiksi yang telah menandatangani kesepakatan tersebut.

Melalui kesepakatan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki akses terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional dari yurisdiksi mitra. Informasi tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Minimum Global.

DJP menjadwalkan pertukaran informasi secara otomatis mulai 2027. Namun, pelaksanaan pertukaran dengan masing-masing negara mitra bergantung pada pemenuhan persyaratan dan aktivasi hubungan pertukaran informasi antar-yurisdiksi.

Pertukaran Data Perkuat Pengawasan Pajak Multinasional

GIR MCAA merupakan instrumen kerja sama internasional yang mengatur pertukaran GloBE Information Return (GIR), yakni laporan standar berisi informasi mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di berbagai yurisdiksi tempat perusahaan beroperasi.

Informasi dalam GIR menjadi instrumen penting bagi otoritas pajak untuk mengawasi penerapan Pajak Minimum Global, termasuk memastikan perusahaan multinasional memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Pajak Minimum Global pada prinsipnya menyasar grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.

Melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak Indonesia dapat memperoleh informasi GIR yang relevan dari negara mitra untuk mendukung pengawasan dan evaluasi kepatuhan perpajakan.

Kerja sama ini diharapkan mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak melalui pemanfaatan perbedaan sistem perpajakan antarnegara.

Pelaporan Terpusat Berikan Kemudahan bagi Perusahaan

Selain memperkuat pengawasan, mekanisme GIR MCAA juga memberikan kemudahan administrasi bagi grup perusahaan multinasional.

Melalui mekanisme central filing atau pelaporan terpusat, grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan laporan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan, yaitu yurisdiksi Ultimate Parent Entity atau Designated Filing Entity.

Skema tersebut mengurangi kebutuhan penyampaian laporan yang sama secara berulang di berbagai negara tempat perusahaan beroperasi.

Bagi otoritas pajak, mekanisme ini menyediakan akses terhadap informasi yang diperlukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global.

Namun, pertukaran informasi dengan masing-masing yurisdiksi mitra baru dapat berjalan setelah persyaratan notifikasi dan aktivasi hubungan pertukaran dipenuhi.

DJP juga menegaskan  seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai ketentuan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).

Indonesia Dorong Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara

Dalam forum internasional yang sama, Indonesia juga mendorong perluasan kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara atau cross-border assistance in recovery of tax claims.

Bimo Wijayanto menjadi pembicara utama dalam sesi khusus yang membahas penguatan kolaborasi antarotoritas pajak untuk mengatasi kendala penagihan ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak berada di luar negeri.

Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan Model Manual yang disusun Global Forum sebagai pedoman teknis dalam membangun prosedur kerja sama penagihan pajak lintas negara.

Dukungan kebijakan nasional terhadap kerja sama tersebut antara lain tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Diikuti 90 Yurisdiksi, Indonesia Perkuat Transparansi Pajak Global

Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro. Forum yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti perwakilan dari 90 yurisdiksi.

Pertemuan ini menjadi wadah bagi otoritas pajak berbagai negara untuk membahas perkembangan pertukaran informasi, transparansi perpajakan, serta tantangan administrasi pajak internasional.

Salah satu perhatian utama forum adalah memastikan pertukaran informasi tidak berhenti pada pengiriman dan penerimaan data, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pengawasan dan penerimaan negara.

Bagi Indonesia, penandatanganan GIR MCAA menjadi langkah strategis dalam menghadapi meningkatnya mobilitas modal, investasi, dan aktivitas bisnis lintas negara.

Ke depan, efektivitas kerja sama ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan DJP memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk mengidentifikasi risiko perpajakan, mengawasi kepatuhan perusahaan multinasional, serta memperkuat penegakan hukum perpajakan.

Dengan akses pertukaran data global dan penguatan bantuan penagihan lintas negara, Indonesia berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan efektif sekaligus mempersempit peluang penghindaran pajak internasional.

Berita lainnya di Headlines