TRENDING
DJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital Diperkuat
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE Baru

·

DJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE Baru

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas pengawasan dan pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga perusahaan baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ketiga perusahaan tersebut adalah Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

Selain melakukan penunjukan baru, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Dengan penambahan tersebut, hingga  jumlah pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN mencapai 280 perusahaan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pemerintah terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Sebanyak 245 Perusahaan Sudah Memungut dan Menyetorkan PPN

Dari 280 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak hingga 30 September 2026.

Total penerimaan PPN PMSE sejak mekanisme tersebut diterapkan pada 2020 mencapai Rp45,21 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari setoran sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp9,54 triliun sepanjang Januari hingga September 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa PPN PMSE menjadi salah satu sumber penerimaan yang semakin penting seiring meningkatnya aktivitas perdagangan dan konsumsi layanan digital masyarakat.

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp58,75 Triliun

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yaitu:

1. PPN PMSE sebesar Rp45,21 triliun.

2. Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,96 triliun.

3. Pajak transaksi teknologi finansial (fintech) sebesar Rp5,40 triliun.

4. Pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp45,21 triliun, menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.

Pajak Kripto Terkumpul Rp2,18 Triliun

DJP juga mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun hingga September 2026.

Penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Setoran pajak kripto berasal dari penerimaan Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari hingga September 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp5,40 triliun. Kontribusinya berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Pajak Pengadaan Pemerintah Capai Rp5,96 Triliun

Penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

Pajak SIPP merupakan bagian dari mekanisme pemungutan pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

DJP Perkuat Pengawasan Ekonomi Digital

Bimo menegaskan DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.

Perluasan penunjukan pemungut PPN PMSE menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan perusahaan digital yang menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia turut memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Berita lainnya di Headlines