Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak menerbitkan kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital (e-wallet) mulai 9 November 2026.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai rencana pemungutan pajak digital yang disebut akan menyasar perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), marketplace, hingga platform digital.
Suahasil menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," kata Suahasil.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa perpindahan uang dari satu rekening ke rekening lain maupun pengiriman dana melalui dompet digital tidak serta-merta menjadi objek PPN.
Isu mengenai pengenaan pajak digital mulai 9 November 2026 mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan informasi mengenai rencana penerapan pemungutan pajak digital dalam Rapimnas Kadin Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam keterangannya, Hashim menyinggung rencana pemungutan pajak digital yang melibatkan perbankan, fintech, perdagangan elektronik atau e-commerce, hingga platform digital seperti TikTok.
Informasi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa setiap transaksi transfer uang dan penggunaan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November.
Menanggapi hal itu, Suahasil menjelaskan kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
SPP-TDLN Bukan Jenis Pajak Baru
SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud berupa barang digital dan jasa kena pajak berupa jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Pemerintah telah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026, bukan baru dimulai pada 9 November 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan sistem tersebut merupakan bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan terhadap perkembangan transaksi digital lintas negara.
SPP-TDLN dirancang untuk memperkuat pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang belum dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Artinya, sistem ini bukan menciptakan jenis pajak baru ataupun mengubah tarif PPN yang berlaku. SPP-TDLN merupakan mekanisme tambahan untuk memastikan transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan tetap dipungut PPN.
Enam Bank dan Fintech Ditunjuk sebagai Pemungut
Pada tahap awal implementasi SPP-TDLN, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk enam penerbit atau issuer sebagai pihak yang terlibat dalam mekanisme pemungutan PPN.
