TRENDING
DJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026DJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Menkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPN

·

Menkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPN

Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak menerbitkan kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital (e-wallet) mulai 9 November 2026.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai rencana pemungutan pajak digital yang disebut akan menyasar perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), marketplace, hingga platform digital.

Suahasil menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," kata Suahasil.

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa perpindahan uang dari satu rekening ke rekening lain maupun pengiriman dana melalui dompet digital tidak serta-merta menjadi objek PPN.

Isu mengenai pengenaan pajak digital mulai 9 November 2026 mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan informasi mengenai rencana penerapan pemungutan pajak digital dalam Rapimnas Kadin Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dalam keterangannya, Hashim menyinggung rencana pemungutan pajak digital yang melibatkan perbankan, fintech, perdagangan elektronik atau e-commerce, hingga platform digital seperti TikTok.

Informasi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa setiap transaksi transfer uang dan penggunaan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November.

Menanggapi hal itu, Suahasil menjelaskan kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

SPP-TDLN Bukan Jenis Pajak Baru

SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud berupa barang digital dan jasa kena pajak berupa jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Pemerintah telah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026, bukan baru dimulai pada 9 November 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan  sistem tersebut merupakan bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan terhadap perkembangan transaksi digital lintas negara.

SPP-TDLN dirancang untuk memperkuat pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang belum dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Artinya, sistem ini bukan menciptakan jenis pajak baru ataupun mengubah tarif PPN yang berlaku. SPP-TDLN merupakan mekanisme tambahan untuk memastikan transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan tetap dipungut PPN.

Enam Bank dan Fintech Ditunjuk sebagai Pemungut

Pada tahap awal implementasi SPP-TDLN, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk enam penerbit atau issuer sebagai pihak yang terlibat dalam mekanisme pemungutan PPN.

Keenam lembaga tersebut terdiri atas:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Dalam mekanisme tersebut, informasi transaksi dari sistem pembayaran dimanfaatkan untuk membantu mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.

DJP menyebutkan penerbit lainnya masih menjalani tahapan pengujian dan stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Keterlibatan bank dan lembaga fintech inilah yang menjadi salah satu sumber kesalahpahaman publik mengenai isu pajak transfer antarbank dan dompet digital.

Padahal, fungsi mereka dalam SPP-TDLN berkaitan dengan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi persyaratan, bukan mengenakan PPN terhadap seluruh nilai uang yang dipindahkan masyarakat.

Selain SPP-TDLN, pemerintah juga telah memiliki ketentuan perpajakan atas penyelenggaraan teknologi finansial melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Dalam ketentuan tersebut, PPN dapat dikenakan atas imbalan atau biaya jasa tertentu yang diberikan penyelenggara layanan keuangan digital sesuai ketentuan perpajakan.

Sebagai contoh, seseorang mengirimkan uang sebesar Rp10 juta melalui layanan transfer digital. Apabila penyedia layanan mengenakan biaya administrasi, pengenaan PPN yang memenuhi ketentuan berkaitan dengan imbalan jasa tersebut, bukan otomatis atas keseluruhan Rp10 juta yang dikirimkan.

Maka, tidak tepat apabila seluruh transaksi transfer antarbank atau pengiriman uang melalui e-wallet dianggap akan dikenakan PPN atas nilai transaksinya.

Klarifikasi Menteri Keuangan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan, khususnya di tengah percepatan digitalisasi sistem pembayaran nasional.

Pemerintah memang perlu memperluas basis penerimaan pajak dengan mengoptimalkan pengawasan transaksi ekonomi digital. Namun, implementasinya harus disertai komunikasi publik yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman..

Berita lainnya di Headlines