PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan walaupun pajak penghasilannya sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pemberi kerja atau perusahaan tempatnya bekerja.
Sebab, bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) tidak sama dengan SPT Tahunan. Dengan sistem self-assessment, wajib pajak tetap perlu menghitung kembali penghasilan dan pajaknya serta melaporkan SPT Tahunan.
DJP menjelaskan, walaupun PPh sepanjang tahun sudah dipotong dan dibayarkan melalui pemberi kerja. Namun, bisa saja kita ternyata memiliki penghasilan lain yang belum dibayarkan PPh-nya. Jadi, kita tetap wajib menghitung membayar, apabila ada yang kurang, dan melaporkan SPT Tahunan.
Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.