Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melaksanakan kegiatan blokir serentak terhadap rekening Wajib Pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Kegiatan blokir serentak tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 22 Mei 2026.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terkoordinasi oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Banten mengusung tema “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, dan Berdampak”. Tema ini mencerminkan komitmen DJP dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara profesional, terukur, efektif, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kepatuhan perpajakan.
Tindakan blokir serentak dilakukan terhadap 84 Wajib Pajak yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
Adapun total tunggakan pajak dari Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp330.664.197.474. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan.
Menurutnya, tindakan penagihan aktif dilakukan sebagai upaya untuk mendorong penyelesaian utang pajak oleh Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Aim.
Baca Juga:
Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

































