TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

· · pajakonline.com

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melaksanakan kegiatan blokir serentak terhadap rekening Wajib Pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Kegiatan blokir serentak tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 22 Mei 2026.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terkoordinasi oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Banten mengusung tema “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, dan Berdampak”. Tema ini mencerminkan komitmen DJP dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara profesional, terukur, efektif, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kepatuhan perpajakan.

Tindakan blokir serentak dilakukan terhadap 84 Wajib Pajak yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Adapun total tunggakan pajak dari Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp330.664.197.474. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan.

Menurutnya, tindakan penagihan aktif dilakukan sebagai upaya untuk mendorong penyelesaian utang pajak oleh Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Aim.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/blokir-serentak-djp-jawa-barat-i-bekukan-275-rekening-penunggak-pajak/