Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga penerimaan negara di tengah target APBN 2026 yang semakin tinggi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak secara lebih terarah, profesional, serta berbasis integritas.
Arahan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya reformasi sistem perpajakan nasional agar penegakan hukum pajak berjalan lebih efektif tanpa mengganggu iklim investasi dan dunia usaha.
Pemerintah menekankan bahwa pemeriksaan pajak harus dilakukan secara selektif dengan pendekatan berbasis risiko dan data yang akurat.
Selain itu, pengawasan terhadap wajib pajak besar dan tunggakan pajak juga diperketat.
DJP diminta memprioritaskan penanganan wajib pajak dengan potensi penerimaan tinggi, termasuk perusahaan besar, sektor digital, perdagangan internasional, dan wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jumlah signifikan.
