Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun pembatasan pencairan restitusi pajak di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah kini memperketat proses penelitian dan pengawasan restitusi untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta kebocoran penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta lebih teliti dalam memverifikasi permohonan restitusi, terutama untuk nilai pengembalian yang besar dan dinilai tidak wajar.
Hingga April 2026, DJP mencatat telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun. Nominal tersebut bahkan dinilai lebih tinggi dibandingkan tren periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah menyatakan pencairan restitusi bagi wajib pajak yang memang berhak tetap dilakukan, namun permohonan yang terindikasi bermasalah akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk memperkuat tata kelola restitusi, pemerintah juga meminta audit terhadap proses restitusi pajak periode 2016–2025 guna memastikan tidak ada penyimpangan maupun praktik kongkalikong dalam pencairannya. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem perpajakan dan mengamankan penerimaan negara.

































