TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5% yang melibatkan puluhan ribu wajib pajak. Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi memanfaatkan skema tersebut secara tidak semestinya melalui berbagai pola penghindaran pajak.

Salah satu modus yang paling menonjol adalah firm splitting, yakni memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas yang lebih kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan, evaluasi DJP menemukan kecenderungan pelaku usaha mendirikan badan usaha baru ketika omzet mendekati batas Rp4,8 miliar per tahun agar tetap dapat menikmati tarif PPh Final sebesar 0,5%.

“Hasil evaluasi kami memperlihatkan ada pengusaha UMKM yang berusaha menghindari pengenaan tarif umum dengan tetap mempertahankan tarif 0,5%,” kata Inge dalam Podcast Cermati DJP.

Dari data yang dihimpun DJP, terdapat 28.010 orang pribadi yang memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM. Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang menguasai 11.185 badan usaha dengan kepemilikan lima hingga 25 UMKM.

DJP juga mencatat 45 orang pribadi memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Bahkan, ditemukan 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha dengan jumlah kepemilikan lebih dari 51 UMKM.

Selain praktik firm splitting, DJP juga mengidentifikasi modus bunching, yaitu pengaturan atau penundaan pencatatan omzet agar peredaran bruto tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar sehingga pelaku usaha dapat terus memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu prinsip keadilan perpajakan dan merugikan pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini memperketat kriteria penerima fasilitas PPh Final UMKM dan memasukkan ketentuan anti-penghindaran pajak.

Dengan regulasi tersebut, ruang bagi praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan tarif 0,5% diharapkan semakin terbatas sehingga fasilitas perpajakan dapat lebih tepat sasaran.