Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5% yang melibatkan puluhan ribu wajib pajak. Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi memanfaatkan skema tersebut secara tidak semestinya melalui berbagai pola penghindaran pajak.
Salah satu modus yang paling menonjol adalah firm splitting, yakni memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas yang lebih kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan, evaluasi DJP menemukan kecenderungan pelaku usaha mendirikan badan usaha baru ketika omzet mendekati batas Rp4,8 miliar per tahun agar tetap dapat menikmati tarif PPh Final sebesar 0,5%.
“Hasil evaluasi kami memperlihatkan ada pengusaha UMKM yang berusaha menghindari pengenaan tarif umum dengan tetap mempertahankan tarif 0,5%,” kata Inge dalam Podcast Cermati DJP.
Dari data yang dihimpun DJP, terdapat 28.010 orang pribadi yang memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM. Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang menguasai 11.185 badan usaha dengan kepemilikan lima hingga 25 UMKM.
DJP juga mencatat 45 orang pribadi memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Bahkan, ditemukan 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha dengan jumlah kepemilikan lebih dari 51 UMKM.
Selain praktik firm splitting, DJP juga mengidentifikasi modus bunching, yaitu pengaturan atau penundaan pencatatan omzet agar peredaran bruto tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar sehingga pelaku usaha dapat terus memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.
Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu prinsip keadilan perpajakan dan merugikan pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini memperketat kriteria penerima fasilitas PPh Final UMKM dan memasukkan ketentuan anti-penghindaran pajak.
Dengan regulasi tersebut, ruang bagi praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan tarif 0,5% diharapkan semakin terbatas sehingga fasilitas perpajakan dapat lebih tepat sasaran.

































