Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5% yang melibatkan puluhan ribu wajib pajak. Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi memanfaatkan skema tersebut secara tidak semestinya melalui berbagai pola penghindaran pajak.
Salah satu modus yang paling menonjol adalah firm splitting, yakni memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas yang lebih kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan, evaluasi DJP menemukan kecenderungan pelaku usaha mendirikan badan usaha baru ketika omzet mendekati batas Rp4,8 miliar per tahun agar tetap dapat menikmati tarif PPh Final sebesar 0,5%.
“Hasil evaluasi kami memperlihatkan ada pengusaha UMKM yang berusaha menghindari pengenaan tarif umum dengan tetap mempertahankan tarif 0,5%,” kata Inge dalam Podcast Cermati DJP.
Dari data yang dihimpun DJP, terdapat 28.010 orang pribadi yang memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM. Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang menguasai 11.185 badan usaha dengan kepemilikan lima hingga 25 UMKM.
