Jakarta, PajakOnline – Pemerintah terus memperkuat reformasi administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital dengan mulai mengimplementasikan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, sekaligus mewujudkan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring.
Pengamat Kebijakan Perpajakan dari PajakOnline Muhammad Irvan, S.Ak., M.A mengatakan, pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk penyelenggara marketplace tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri melalui platform digital.
Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. “Perubahan yang dilakukan hanya menyangkut mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya wajib pajak menyetor sendiri kewajiban pajaknya, kini marketplace yang ditunjuk akan memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 kepada negara. Pajak yang telah dipungut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh sesuai status perpajakan masing-masing wajib pajak,” Irvan alumni S-2 Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia (UI) ini.
Dalam implementasinya, tidak seluruh pelaku usaha digital langsung dikenai pemungutan tersebut. Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace. Kebijakan ini dimaksudkan agar pelaku usaha kecil tetap memperoleh kemudahan dalam menjalankan usahanya tanpa menambah beban administrasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak juga telah menetapkan kriteria marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak. Selain menggunakan rekening escrow untuk menampung pembayaran transaksi, platform tersebut harus memenuhi ambang batas nilai transaksi atau jumlah pengakses tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksanaan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah memastikan bahwa kewajiban pemungutan hanya dibebankan kepada platform yang memiliki kapasitas sistem dan volume transaksi memadai.
Seiring dimulainya implementasi kebijakan tersebut, DJP mulai menunjuk sejumlah marketplace besar untuk menjalankan fungsi pemungutan. Tahapan ini dilakukan secara bertahap agar proses integrasi sistem antara platform digital dan administrasi perpajakan dapat berjalan lancar serta meminimalkan potensi gangguan terhadap aktivitas perdagangan elektronik.
Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Irvan mencermati, pemerintah membuat mekanisme pemungutan melalui marketplace sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, transaksi perdagangan elektronik berkembang sangat cepat sehingga memerlukan sistem administrasi yang mampu mengikuti perubahan pola bisnis masyarakat.
“Melalui mekanisme baru tersebut, data transaksi yang telah dipungut pajaknya akan tercatat secara otomatis dalam sistem administrasi DJP (Coretax). Bukti pemungutan juga akan tersedia bagi wajib pajak sehingga dapat digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun penghitungan kewajiban pajak lainnya,” kata Irvan.
Irvan mengatakan pendekatan berbasis data akan meningkatkan akurasi pengawasan sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi. Di sisi lain, wajib pajak memperoleh kepastian hukum karena seluruh bukti pemungutan terdokumentasi secara elektronik.
Ciptakan Persaingan yang Lebih Adil
Selain memperkuat penerimaan negara, kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline. Selama ini pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang sama sehingga tidak terjadi distorsi persaingan akibat perbedaan mekanisme pemungutan pajak.
Pemerintah juga menekankan bahwa reformasi perpajakan digital tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan ekonomi digital nasional. Sebaliknya, kepastian administrasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor, memperluas basis pajak secara berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Sosialisasi Terus Diperkuat
Sementara itu, DJP menyatakan akan terus melakukan sosialisasi kepada penyelenggara marketplace maupun para merchant agar implementasi kebijakan berjalan efektif. Edukasi diberikan mengenai tata cara penyampaian surat pernyataan omzet, mekanisme pemungutan, penerbitan bukti pungut, hingga pelaporan pajak dalam SPT Tahunan.
Pemerintah juga membuka ruang koordinasi dengan pelaku industri digital untuk menyempurnakan aspek teknis pelaksanaan. Pendekatan kolaboratif dinilai penting mengingat ekosistem perdagangan elektronik melibatkan jutaan pelaku usaha dengan karakteristik bisnis yang beragam.
Reformasi Pajak Berlanjut
Implementasi pemungutan PPh melalui marketplace menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan yang lebih luas. Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan perpajakan, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan wajib pajak.
Melalui kombinasi penyederhanaan administrasi, perlindungan bagi pelaku UMKM, serta pemanfaatan data digital, pemerintah berharap sistem perpajakan Indonesia semakin modern, transparan, dan mampu menopang kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan. Reformasi tersebut juga diharapkan memperluas basis pajak tanpa menambah jenis pajak baru sehingga iklim usaha tetap kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

































