Kamis, 30 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Perkuat Pemajakan Digital, Marketplace Mulai Jalankan Peran sebagai Pemungut PPh

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.7k 300
0
Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Belanja online di marketplace atau e-commerce. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah terus memperkuat reformasi administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital dengan mulai mengimplementasikan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, sekaligus mewujudkan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring.

Pengamat Kebijakan Perpajakan dari PajakOnline Muhammad Irvan, S.Ak., M.A mengatakan, pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk penyelenggara marketplace tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri melalui platform digital.

Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. “Perubahan yang dilakukan hanya menyangkut mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya wajib pajak menyetor sendiri kewajiban pajaknya, kini marketplace yang ditunjuk akan memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 kepada negara. Pajak yang telah dipungut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh sesuai status perpajakan masing-masing wajib pajak,” Irvan alumni S-2 Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia (UI) ini.

Dalam implementasinya, tidak seluruh pelaku usaha digital langsung dikenai pemungutan tersebut. Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace. Kebijakan ini dimaksudkan agar pelaku usaha kecil tetap memperoleh kemudahan dalam menjalankan usahanya tanpa menambah beban administrasi perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak juga telah menetapkan kriteria marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak. Selain menggunakan rekening escrow untuk menampung pembayaran transaksi, platform tersebut harus memenuhi ambang batas nilai transaksi atau jumlah pengakses tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksanaan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah memastikan bahwa kewajiban pemungutan hanya dibebankan kepada platform yang memiliki kapasitas sistem dan volume transaksi memadai.

Baca Juga:

DJP Bikin Surat Perintah Pengawasan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Perkuat Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

Seiring dimulainya implementasi kebijakan tersebut, DJP mulai menunjuk sejumlah marketplace besar untuk menjalankan fungsi pemungutan. Tahapan ini dilakukan secara bertahap agar proses integrasi sistem antara platform digital dan administrasi perpajakan dapat berjalan lancar serta meminimalkan potensi gangguan terhadap aktivitas perdagangan elektronik.

Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Irvan mencermati, pemerintah membuat mekanisme pemungutan melalui marketplace sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, transaksi perdagangan elektronik berkembang sangat cepat sehingga memerlukan sistem administrasi yang mampu mengikuti perubahan pola bisnis masyarakat.

“Melalui mekanisme baru tersebut, data transaksi yang telah dipungut pajaknya akan tercatat secara otomatis dalam sistem administrasi DJP (Coretax). Bukti pemungutan juga akan tersedia bagi wajib pajak sehingga dapat digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun penghitungan kewajiban pajak lainnya,” kata Irvan.

Irvan mengatakan pendekatan berbasis data akan meningkatkan akurasi pengawasan sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi. Di sisi lain, wajib pajak memperoleh kepastian hukum karena seluruh bukti pemungutan terdokumentasi secara elektronik.

Ciptakan Persaingan yang Lebih Adil

Selain memperkuat penerimaan negara, kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline. Selama ini pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang sama sehingga tidak terjadi distorsi persaingan akibat perbedaan mekanisme pemungutan pajak.

Pemerintah juga menekankan bahwa reformasi perpajakan digital tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan ekonomi digital nasional. Sebaliknya, kepastian administrasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor, memperluas basis pajak secara berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.

Sosialisasi Terus Diperkuat

Sementara itu, DJP menyatakan akan terus melakukan sosialisasi kepada penyelenggara marketplace maupun para merchant agar implementasi kebijakan berjalan efektif. Edukasi diberikan mengenai tata cara penyampaian surat pernyataan omzet, mekanisme pemungutan, penerbitan bukti pungut, hingga pelaporan pajak dalam SPT Tahunan.

Pemerintah juga membuka ruang koordinasi dengan pelaku industri digital untuk menyempurnakan aspek teknis pelaksanaan. Pendekatan kolaboratif dinilai penting mengingat ekosistem perdagangan elektronik melibatkan jutaan pelaku usaha dengan karakteristik bisnis yang beragam.

Reformasi Pajak Berlanjut

Implementasi pemungutan PPh melalui marketplace menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan yang lebih luas. Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan perpajakan, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui kombinasi penyederhanaan administrasi, perlindungan bagi pelaku UMKM, serta pemanfaatan data digital, pemerintah berharap sistem perpajakan Indonesia semakin modern, transparan, dan mampu menopang kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan. Reformasi tersebut juga diharapkan memperluas basis pajak tanpa menambah jenis pajak baru sehingga iklim usaha tetap kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

DJP Bikin Surat Perintah Pengawasan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem pengawasan kepatuhan...

Perkuat Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama

Perkuat Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Karangasem, XBerita – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20...

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline –Penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,1 triliun...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan...

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Era Coretax menjadi momentum penting untuk melakukan...

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

oleh Redaksi PajakOnline
30 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.