Jumat, 18 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan cooperative compliance sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan. Model ini menggeser pola pengawasan dari pendekatan yang terutama dilakukan setelah transaksi dan potensi masalah muncul menjadi pendekatan yang lebih preventif, transparan, kolaboratif, dan berbasis data.

Perkembangan terbaru ditandai dengan kolaborasi DJP dan PT Pertamina (Persero) dalam integrasi data perpajakan. Pada 14 September 2026, keduanya menandatangani Berita Acara General Ledger (GL) Tax Mapping sekaligus menyerahkan sertifikat Compliance Arrangement. Langkah tersebut menjadi bagian dari uji coba cooperative compliance melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan.

Pertamina Menjadi Mitra Uji Coba

Pertamina ditetapkan sebagai peserta uji coba untuk Masa Pajak Januari–Desember 2026 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-133/PJ/2026.

Pada tahap uji coba, pendekatan tersebut mencakup lima jenis pajak, yakni:

Baca Juga:

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

– PPh Pasal 4 ayat (2);

– PPh Pasal 15;

– PPh Pasal 22;

– PPh Pasal 23; dan

– PPh Pasal 26.

Pertamina menjalankan self-assessment berbasis TCF, sementara DJP dan perusahaan melakukan pembahasan compliance arrangement serta evaluasi secara berkala.

Risiko Pajak Diidentifikasi Sejak Awal

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa cooperative compliance dimaksudkan untuk mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Risiko perpajakan tidak lagi semata-mata dibahas setelah transaksi selesai, tetapi diupayakan dapat diidentifikasi dan dikomunikasikan sejak awal melalui keterbukaan informasi serta integrasi data.

“Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo dalam keterangan resmi DJP.

Dalam pendekatan ini, DJP dan wajib pajak memiliki basis informasi yang lebih terintegrasi sehingga potensi perbedaan interpretasi dapat diketahui lebih cepat.

DJP juga menekankan bahwa cooperative compliance bukan berarti pengawasan dilonggarkan. Sebaliknya, pengawasan diarahkan menjadi lebih kuat karena memanfaatkan sistem pengendalian internal perusahaan, data transaksi, pembukuan, serta data perpajakan.

Program ini tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar tambahan penerimaan pajak. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum sejak awal, mendorong kepatuhan sukarela, mengurangi potensi sengketa dan menekan biaya kepatuhan.

Dalam penjelasan DJP saat peluncuran program pada Juli 2026, pendekatan tersebut juga diposisikan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dengan mengalokasikan sumber daya berdasarkan risiko.

Dengan demikian, wajib pajak yang menjalankan kewajiban secara transparan dapat memperoleh kepastian lebih dini atas perlakuan perpajakannya, sedangkan sumber daya pengawasan dapat lebih difokuskan pada risiko kepatuhan yang memerlukan penanganan.

Tiga BUMN Menjadi Sasaran Piloting

Pertamina bukan satu-satunya BUMN yang masuk dalam rencana uji coba.

DJP sebelumnya menyebut PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai tiga BUMN yang menjadi sasaran piloting program cooperative compliance. Setelah tahap uji coba, pendekatan tersebut direncanakan untuk dikembangkan kepada wajib pajak lainnya.

Perkembangan pada Pertamina menjadi salah satu tahapan penting karena pada September 2026 DJP dan perusahaan tersebut telah memasuki tahap GL Tax Mapping dan Compliance Arrangement, bukan lagi sekadar tahap pengenalan konsep.

Pertamina: Perkuat Transparansi dan Tata Kelola

Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria menyatakan implementasi TCF dan integrasi data merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mengelola kewajiban perpajakan secara transparan dan akuntabel.

“Hal ini tentunya menunjukkan ikhtiar terbaik negara kita dengan cara yang matang, transparan, terbuka, dan memberikan kontribusi pajak yang optimal,” kata Mega.

Dari perspektif tata kelola, TCF menempatkan pengelolaan risiko pajak lebih dekat dengan sistem pengendalian internal perusahaan. Dengan demikian, persoalan pajak diharapkan dapat dikenali sebelum berkembang menjadi koreksi atau sengketa.

Dalam pembahasan mengenai penerapan cooperative compliance pada Juli 2026, Bimo menyebut potensi penerimaan pajak dari Pertamina dapat berada pada kisaran Rp400 triliun hingga Rp500 triliun per tahun apabila pendapatan perusahaan relatif stabil dan perkembangan bisnis serta investasinya terus meningkat. Namun, Bimo menegaskan tujuan utama pendekatan tersebut bukan sekadar menetapkan target penerimaan, melainkan memastikan transaksi bisnis strategis dapat diketahui dan dikelola risikonya sejak awal.

Angka tersebut merupakan potensi yang disampaikan Dirjen Pajak, bukan realisasi penerimaan pajak Pertamina pada 2026. Karena itu, angka tersebut tidak tepat diperlakukan sebagai penerimaan aktual.

Perubahan pendekatan ini menjadi bagian dari arah reformasi administrasi perpajakan DJP.

Dalam model konvensional, persoalan pajak dapat menjadi perhatian utama setelah transaksi berlangsung dan ditemukan perbedaan dalam pemenuhan kewajiban. Melalui cooperative compliance, DJP mencoba membangun komunikasi sejak tahap awal sehingga potensi risiko dapat dibahas sebelum berkembang menjadi sengketa.

DJP menyebut pendekatan ini dapat memberikan upfront tax certainty, mengurangi potensi sanksi dan sengketa, serta menekan compliance cost.

Namun, implementasi program tetap bergantung pada kualitas integrasi data, keterbukaan wajib pajak, efektivitas TCF, kemampuan DJP melakukan analisis risiko, serta konsistensi penerapan aturan.

Dengan perkembangan terbaru pada September 2026, cooperative compliance telah bergerak dari konsep menuju tahap implementasi pada wajib pajak strategis.

Penandatanganan GL Tax Mapping dan Compliance Arrangement antara DJP dan Pertamina menjadi salah satu tonggak penting dalam proses tersebut. DJP berharap pengalaman Pertamina dapat menjadi percontohan untuk penerapan cooperative compliance kepada wajib pajak lainnya.

Jika implementasinya berjalan sesuai rancangan, pendekatan ini dapat mengubah pola pengawasan pajak di Indonesia, bukan semata mencari kesalahan setelah transaksi terjadi, tetapi membangun sistem yang memungkinkan risiko pajak diketahui lebih awal, dikomunikasikan secara terbuka, dan ditangani sebelum berkembang menjadi sengketa.

Bagi wajib pajak, perubahan tersebut berarti semakin pentingnya kualitas data, pembukuan, sistem pengendalian internal, dokumentasi transaksi, dan tata kelola perpajakan. Sementara bagi DJP, keberhasilan program akan sangat bergantung pada kemampuan mengolah data secara akurat sekaligus menjaga kepastian hukum dan konsistensi pengawasan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Kemenkeu Selenggarakan International Tax Conference 2026, Dorong   Transformasi Kebijakan Pajak di Era Ekonomi Digital

Kemenkeu Selenggarakan International Tax Conference 2026, Dorong  Transformasi Kebijakan Pajak di Era Ekonomi Digital

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan International Tax Conference (ITC)...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Alihkan Tiga Layanan Pajak ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan operasional tiga...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 16–22 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku...

Kanwil DJP Riau Sita 20 Aset Penunggak Pajak

Kanwil DJP Riau Integrasikan Kesadaran Pajak ke Pembelajaran SMP

oleh PajakOnline
18 September 2026
0

Pekanbaru, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026: Optimalisasi Penerimaan Fiskal

IKPI Gandeng KPK Perkuat Integritas Konsultan Pajak, Kode Etik Jadi Benteng Profesi

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggandeng Komisi...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.