Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan pada 1 November 2026. Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah sebelumnya kebijakan ini ditunda dari jadwal awal 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyatakan empat marketplace yang sebelumnya ditunjuk pemerintah telah siap mengimplementasikan ketentuan tersebut setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
“Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 31 Oktober. Nanti, Insya Allah kami akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap,” kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).
Dengan demikian, mulai 1 November 2026, pemungutan PPh Pasal 22 akan dilakukan melalui mekanisme marketplace yang ditunjuk sebagai pihak lain pemungut pajak.
Empat Marketplace Sudah Ditunjuk
DJP sebelumnya telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Keempatnya adalah:
1| Blibli ditunjuk 1 Juli 2026
2| Shopee ditunjuk 1 Juli 2026
3| Tokopedia ditunjuk 1 Juli 2026
4| Lazada ditunjuk 1 Juli 2026
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
Bukan Pajak Baru
DJP menegaskan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online.
Bimo menjelaskan bahwa pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha memang telah mempunyai kewajiban PPh sesuai ketentuan perpajakan.
Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan. Jika sebelumnya kewajiban pembayaran dilakukan sendiri oleh pedagang sesuai ketentuan yang berlaku, melalui PMK 37/2025 sebagian mekanisme tersebut dilakukan oleh marketplace sebagai pemungut.
Tarif PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen
Untuk pedagang yang masuk dalam kriteria tertentu, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace menggunakan tarif 0,5 persen dari nilai transaksi sesuai ketentuan PMK 37/2025.
Namun, tidak semua transaksi pedagang otomatis dikenai pungutan tersebut.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, PPh Pasal 22 tidak dipungut sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pedagang dengan omzet di atas batas tersebut, perlakuan PPh bergantung pada status perpajakan dan ketentuan yang digunakan.
Kategorisasi dan Perlakuan PPh Pasal 22
- WP Orang Pribadi, omzet sampai Rp500 juta, tdak dipungut
- WP yang memenuhi ketentuan PPh Final tertentu| 0,5% dan dapat menjadi bagian pelunasan PPh Final
- WP yang tidak menggunakan skema PPh Final| 0,5% dan dapat menjadi kredit pajak sesuai ketentuan
Skema tersebut ditegaskan dalam penjelasan resmi DJP mengenai PMK 37/2025.
PPh yang Dipungut Dapat Diperhitungkan
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan berarti otomatis menjadi beban pajak tambahan di luar kewajiban PPh pedagang.
DJP menjelaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria PPh Final berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final.
Sementara bagi pedagang yang tidak menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh, sesuai ketentuan perpajakan.
Sempat Dipungut, kemudian Dikembalikan
Sebelum keputusan penundaan, marketplace yang telah ditunjuk sempat melakukan pemungutan PPh Pasal 22.
DJP kemudian memutuskan pemberlakuan PMK 37/2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026, sehingga implementasi berikutnya dimulai 1 November 2026.
DJP juga menyatakan bahwa PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipungut berdasarkan penunjukan sebelumnya harus dikembalikan kepada pedagang dalam negeri oleh marketplace.
Keputusan penunjukan marketplace sebelumnya dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali.
Penundaan tersebut, menurut DJP, tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya mengubah waktu pemberlakuannya.
Pada Agustus 2026, pemerintah menunda implementasi kebijakan tersebut dengan alasan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
DJP menyatakan penundaan dilakukan agar kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tidak diberlakukan sebelum kondisi yang dinilai tepat oleh pemerintah.
Dengan keputusan terbaru, batas masa penundaan ditetapkan sampai 31 Oktober 2026.
Pedagang Online Perlu Bersiap
Dengan implementasi yang dijadwalkan mulai 1 November 2026, pedagang yang menggunakan marketplace perlu memastikan data perpajakan, identitas usaha, pencatatan omzet, serta dokumen transaksi telah sesuai.
Marketplace juga akan menerbitkan dokumen tagihan secara elektronik yang dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Dokumen tersebut antara lain memuat identitas marketplace, akun pedagang, transaksi, nilai penjualan, dan nilai PPh Pasal 22 yang dipungut.
DJP sendiri menyebut kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kepastian mengenai mekanisme pemungutan pajak atas aktivitas perdagangan digital.
PajakOnline — Uang Pajak Harus Berkah


































