Jumat, 18 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.5k 500
0
Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026 mencapai Rp563,6 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 6,3% dibandingkan proyeksi 2025 sebesar Rp530,3 triliun dan hampir dua kali lipat dibandingkan posisi 2021 yang sebesar Rp293 triliun.

Angka Rp563,6 triliun tersebut merupakan proyeksi resmi yang tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 Kementerian Keuangan. Belanja perpajakan merupakan estimasi penerimaan pajak yang tidak dipungut atau dilepaskan pemerintah melalui berbagai fasilitas perpajakan untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial tertentu.

Istilah belanja perpajakan perlu dibedakan dari belanja pemerintah dalam APBN.

Belanja perpajakan menggambarkan potensi penerimaan negara yang tidak dipungut karena pemerintah memberikan fasilitas atau perlakuan perpajakan tertentu. Instrumen ini antara lain digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung UMKM, serta menarik investasi dan mendorong kegiatan usaha.

Dalam dokumen pemerintah, arah kebijakan belanja perpajakan mencakup pembebasan PPN atas sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu, fasilitas bagi UMKM, serta insentif investasi seperti tax holiday dan tax allowance.

Baca Juga:

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Data Kementerian Keuangan menunjukkan belanja perpajakan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Tahun >> Belanja Perpajakan

2021>> Rp293,0 triliun

2022 >> Rp328,5 triliun

2023 >> Rp360,0 triliun

2024 >> Rp400,1 triliun

Proyeksi 2025 >> Rp530,3 triliun

Proyeksi 2026 >> Rp563,6 triliun

Dengan demikian, proyeksi 2026 meningkat sekitar Rp33,3 triliun dibandingkan proyeksi 2025. Jika dibandingkan dengan 2021, nilainya meningkat sekitar Rp270,6 triliun atau 92,4%.

Kementerian Keuangan memperkirakan belanja perpajakan 2026 setara sekitar 2,19% terhadap PDB, sedikit lebih rendah dibandingkan proyeksi 2025 sebesar 2,23% terhadap PDB.

PPN Menjadi Komponen Terbesar

Jika dilihat berdasarkan jenis pajak, PPN dan PPnBM menjadi komponen terbesar belanja perpajakan 2026.

Kementerian Keuangan memproyeksikan belanja perpajakan dari PPN dan PPnBM mencapai Rp371,9 triliun, disusul Pajak Penghasilan sebesar Rp160,1 triliun.

Sementara itu, belanja perpajakan dari Bea Masuk dan Cukai diproyeksikan sebesar Rp31,1 triliun, PBB P5L sebesar Rp0,1 triliun, dan Bea Meterai Rp0,4 triliun.

Komposisinya sebagai berikut:

Jenis Pajak >>  Proyeksi 2026

PPN & PPnBM >> Rp371,9 triliun

Pajak Penghasilan >> Rp160,1 triliun

Bea Masuk & Cukai >> Rp31,1 triliun

PBB P5L >> Rp0,1 triliun

Bea Meterai >> Rp0,4 triliun

Total Rp563,6 triliun

Data tersebut menunjukkan bahwa sekitar dua pertiga belanja perpajakan 2026 berasal dari fasilitas PPN dan PPnBM.

Industri Pengolahan Jadi Penerima Manfaat Terbesar

Berdasarkan sektor ekonomi, industri pengolahan menjadi sektor dengan proyeksi belanja perpajakan terbesar pada 2026, yakni Rp141,7 triliun.

Berikut beberapa sektor dengan nilai terbesar:

Sektor >> Proyeksi Belanja Perpajakan 2026

Industri pengolahan >> Rp141,7 triliun

Pertanian, kehutanan dan perikanan >> Rp63,8 triliun

Perdagangan >>Rp59,3 triliun

Jasa keuangan dan asuransi >> Rp54,4 triliun

Transportasi dan pergudangan >> Rp43,6 triliun

Konstruksi >> Rp23,7 triliun

Jasa pendidikan >> Rp27,2 triliun

Jasa kesehatan dan kegiatan sosial >> Rp16,7 triliun

Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan bahwa belanja perpajakan diarahkan kepada berbagai sektor ekonomi, tidak hanya untuk kepentingan investasi tetapi juga aktivitas konsumsi, produksi, perdagangan, pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya.

Besarnya nilai belanja perpajakan kembali menjadi perhatian pemerintah karena meningkat cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi apakah insentif yang diberikan selama ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan sasaran kebijakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yon dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Ia juga mengungkapkan bahwa lebih dari 70% dukungan belanja perpajakan pada periode yang dibahas pemerintah dialokasikan untuk kesejahteraan rumah tangga dan UMKM.

Menurut Yon, kondisi tersebut menjadi tantangan karena pemerintah juga harus memastikan insentif yang diberikan kepada dunia usaha benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang diharapkan.

Insentif Pajak Mulai Didesain Ulang

Besarnya belanja perpajakan berlangsung ketika pemerintah juga menghadapi perubahan lingkungan perpajakan internasional, termasuk penerapan Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif pajak efektif minimum 15%.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengevaluasi kembali sejumlah insentif, termasuk tax holiday dan tax allowance.

Yon menyebut pemerintah mempertimbangkan desain insentif yang lebih sesuai dengan perubahan ekonomi dan ketentuan perpajakan internasional, termasuk kemungkinan penggunaan instrumen seperti tax credit atau bentuk dukungan lain.

Pemerintah juga menyebut empat prinsip dalam redesain kebijakan insentif, yaitu keselarasan dengan aturan internasional, relevansi strategis terhadap perkembangan bisnis, pemberian insentif secara tepat waktu dan terukur, serta evaluasi secara berkelanjutan.

Tantangan: Antara Daya Beli, Investasi dan Penerimaan

Kenaikan belanja perpajakan tidak serta-merta berarti pemerintah mengalami kerugian penerimaan dengan nilai yang sama. Fasilitas perpajakan merupakan instrumen kebijakan yang sengaja diberikan untuk menghasilkan manfaat ekonomi atau sosial tertentu.

Namun, semakin besar nilai tax expenditure, semakin penting pula pengukuran manfaatnya.

Pemerintah menghadapi kebutuhan untuk menjaga daya beli masyarakat, memberikan ruang bagi UMKM, mendorong investasi dan mempertahankan daya saing industri, sekaligus menjaga kapasitas penerimaan negara.

Oleh karena itu, evaluasi efektivitas menjadi bagian penting dari kebijakan belanja perpajakan. Pertanyaan utamanya bukan hanya berapa besar pajak yang direlakan, tetapi juga seberapa besar manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan dari fasilitas tersebut.

Dengan skala yang mendekati Rp564 triliun, perkembangan belanja perpajakan akan menjadi salah satu indikator penting dalam melihat arah kebijakan fiskal pemerintah: apakah fasilitas pajak lebih banyak digunakan untuk menjaga konsumsi dan kesejahteraan, memperkuat UMKM, mendorong investasi, atau diarahkan kepada sektor-sektor strategis baru.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Kemenkeu Selenggarakan International Tax Conference 2026, Dorong   Transformasi Kebijakan Pajak di Era Ekonomi Digital

Kemenkeu Selenggarakan International Tax Conference 2026, Dorong  Transformasi Kebijakan Pajak di Era Ekonomi Digital

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan International Tax Conference (ITC)...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Alihkan Tiga Layanan Pajak ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan operasional tiga...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 16–22 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku...

Kanwil DJP Riau Sita 20 Aset Penunggak Pajak

Kanwil DJP Riau Integrasikan Kesadaran Pajak ke Pembelajaran SMP

oleh PajakOnline
18 September 2026
0

Pekanbaru, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026: Optimalisasi Penerimaan Fiskal

IKPI Gandeng KPK Perkuat Integritas Konsultan Pajak, Kode Etik Jadi Benteng Profesi

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggandeng Komisi...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.