TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pencairan restitusi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme penelitian dan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Penegasan terbaru datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara pada Jumat (18/9/2026). Suahasil menyatakan, pemerintah tetap akan mencairkan restitusi yang memang menjadi hak wajib pajak dan memenuhi ketentuan yang berlaku. “Kalau hak pasti diberikan,” kata Suahasil.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang memenuhi persyaratan hukum.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto membantah adanya kebijakan penahanan restitusi pajak. Ia menjelaskan bahwa restitusi tetap diproses, tetapi DJP menerapkan pendekatan yang selektif, terukur, terencana, dan terarah.

Menurut Bimo, wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh proses pengembalian sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara permohonan lainnya dapat masuk dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

“Jadi itu restitusi memang selektif, lebih terukur, lebih terencana, dan terarah sesuai dengan sektor yang betul-betul patuh,” kata Bimo.

Bimo juga menegaskan DJP tidak dapat mencairkan restitusi dengan mengabaikan SOP pemeriksaan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, selektivitas yang diterapkan DJP bukan berarti hak restitusi dihapus atau dihentikan, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kelebihan pembayaran yang dikembalikan memang memenuhi persyaratan.

Restitusi Merupakan Hak Wajib Pajak

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, restitusi adalah hak wajib pajak. Restitusi sebagai pengembalian atas pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya. Restitusi dapat berkaitan dengan PPh, PPN, dan/atau PPnBM, maupun pembayaran pajak yang sebenarnya tidak terutang.

Menurut Koni, bagi dunia usaha, kepastian waktu dan proses restitusi menjadi penting karena dana yang masih berada dalam proses pengembalian dapat berkaitan langsung dengan arus kas, cash flow perusahaan. “Restitusi sangat membantu perusahaan untuk kelancaran bisnis, dan memastikan roda ekonomi berputar,” kata Koni.

Koni mengatakan, istilah “selektif dan terukur” dipahami sebagai pendekatan administrasi dan pengawasan dalam menentukan proses pengembalian, bukan menghilangkan hak restitusi wajib pajak.

Bagi wajib pajak, sambung Koni, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan persyaratan, kelengkapan dokumen, konsistensi data perpajakan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Perkembangan selanjutnya akan sangat ditentukan oleh implementasi kebijakan restitusi di lapangan, terutama bagaimana DJP menjaga keseimbangan antara pengawasan untuk mencegah restitusi yang tidak semestinya dengan kepastian pemenuhan hak wajib pajak yang memang telah memenuhi seluruh persyaratan.