TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Era Coretax menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Dengan kemampuan pengawasan berbasis data yang semakin canggih, sistem perpajakan dinilai perlu beralih dari pendekatan yang bertumpu pada pemotongan oleh pihak ketiga menuju pengawasan kepatuhan wajib pajak secara langsung.

Hal tersebut menjadi rekomendasi yang disampaikan Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni dalam Tax Payer Conference 2026 memperingati Hari Pajak Nasional bertema Pajak Adil, Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh, Indonesia Berkah pada Rabu 15 Juli 2026 di SwissBell, Jakarta Selatan.

Abdul Koni mengatakan, pajak merupakan amanah rakyat kepada negara yang berfungsi sebagai instrumen gotong royong nasional untuk membiayai pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, sistem perpajakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, efisiensi biaya kepatuhan, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Koni menjelaskan, sistem withholding tax pada awalnya lahir ketika pemerintah memiliki keterbatasan memperoleh data transaksi sehingga perusahaan dan bendahara pemerintah ditunjuk sebagai pemotong pajak. Namun, kondisi tersebut telah berubah seiring hadirnya Coretax yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan secara real time melalui integrasi data, pencocokan transaksi, analisis risiko otomatis, dan profiling wajib pajak.

Dalam kondisi tersebut, beban administrasi yang selama ini dipikul perusahaan sebagai pemotong pajak dinilai perlu dievaluasi. Selain meningkatkan biaya kepatuhan, mekanisme tersebut juga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, sengketa perpajakan, bahkan risiko pajak berganda secara apabila penerima penghasilan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya tetapi pemotong tidak menjalankan kewajibannya dengan benar.

Abdul Koni mengusulkan model Direct Tax Settlement, yaitu mekanisme di mana penerima penghasilan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya, sementara pihak pemberi penghasilan cukup melaporkan transaksi yang terjadi. Selanjutnya, Coretax melakukan proses pencocokan data dan pengawasan secara otomatis berbasis risiko.

Menurut Koni, pendekatan tersebut akan menyederhanakan administrasi perpajakan, menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi sengketa yang selama ini banyak dipicu oleh persoalan administrasi pemotongan pajak.

Koni menegaskan, pajak yang baik bukan hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan ketidakpastian maupun beban yang tidak proporsional bagi wajib pajak.

"Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak yang baik adalah pajak yang dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia yang maju, makmur, dan berkah," pungkas Abdul Koni.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/tax-payer-conference-2026-pajak-adil-data-akurat-kepatuhan-tumbuh-indonesia-berkah/