Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 sebagai penyempurnaan ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Regulasi yang mulai berlaku pada 28 Juli 2026 ini menggantikan sebagian pengaturan dalam PER-10/PJ/2024.
Melalui peraturan tersebut, DJP melakukan penyesuaian terhadap Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS), termasuk penambahan sejumlah KJS baru untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan perpajakan, terutama implementasi Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion/GloBE atau Pillar Two). Penambahan tersebut mencakup KJS 610 untuk Income Inclusion Rule (IIR), 620 untuk Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan 630 untuk Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).
Selain memperbarui daftar KJS, PER-8/PJ/2026 juga menyempurnakan mekanisme pembayaran pajak melalui Coretax. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan bahwa kode billing berlaku selama 336 jam atau 14 hari sejak diterbitkan. Wajib pajak juga diberikan fasilitas untuk membatalkan kode billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa, sehingga dapat menerbitkan kode billing baru apabila diperlukan.
