TRENDING
Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRIS
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

PER-8/PJ/2026 Resmi Berlaku, DJP Perbarui Kode Jenis Setoran dan Aturan Pembayaran Pajak

· ·

PER-8/PJ/2026 Resmi Berlaku, DJP Perbarui Kode Jenis Setoran dan Aturan Pembayaran Pajak

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 sebagai penyempurnaan ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Regulasi yang mulai berlaku pada 28 Juli 2026 ini menggantikan sebagian pengaturan dalam PER-10/PJ/2024.

Melalui peraturan tersebut, DJP melakukan penyesuaian terhadap Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS), termasuk penambahan sejumlah KJS baru untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan perpajakan, terutama implementasi Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion/GloBE atau Pillar Two). Penambahan tersebut mencakup KJS 610 untuk Income Inclusion Rule (IIR), 620 untuk Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan 630 untuk Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).

Selain memperbarui daftar KJS, PER-8/PJ/2026 juga menyempurnakan mekanisme pembayaran pajak melalui Coretax. Salah satu perubahan penting adalah pengaturan bahwa kode billing berlaku selama 336 jam atau 14 hari sejak diterbitkan. Wajib pajak juga diberikan fasilitas untuk membatalkan kode billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa, sehingga dapat menerbitkan kode billing baru apabila diperlukan.

DJP menyatakan bahwa penyempurnaan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta memastikan sistem pembayaran pajak selaras dengan pengembangan Coretax dan reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Bagi wajib pajak, konsultan pajak, maupun pelaku usaha, pembaruan ini menjadi perhatian penting agar penggunaan KAP, KJS, dan kode billing sesuai dengan ketentuan terbaru sehingga proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara tepat dan menghindari kesalahan administrasi.

Berita lainnya di Headlines