TRENDING
Kemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN BergandaKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Harus Ajukan Lewat CoretaxMenkeu Tegaskan Dompet Digital dan Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPNPolri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai Tersangka Penyadapan Presiden PrabowoDJP Perluas Pengawasan Transaksi Digital Luar Negeri, Cegah Pemungutan PPN Berganda
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Kemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 Persen

·

Kemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 Persen

Jakarta, PajakOnline - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji tiga alternatif skema insentif perpajakan untuk mempertahankan daya tarik investasi Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif efektif minimum 15 persen.

Penyesuaian tersebut diperlukan karena penerapan GMT membatasi efektivitas sejumlah insentif pajak berbasis pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, terutama fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday yang selama ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menarik investasi asing.

Ketiga alternatif yang tengah dipertimbangkan pemerintah meliputi penyesuaian insentif PPh Badan, penerapan insentif yang sesuai dengan ketentuan GMT, serta pemberian insentif fiskal di luar PPh Badan.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam The 16th TIF Tax Outlook Seminar di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat Rabu (4/11/2026).

GMT Batasi Ruang Insentif Pajak

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, penerapan GMT merupakan kesepakatan internasional untuk mencegah praktik persaingan penurunan tarif pajak antarnegara atau race to the bottom.

Ewie mengatakan, melalui kebijakan ini, negara-negara didorong memastikan perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Ketentuan GMT berlaku terhadap grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan minimal 750 juta euro.

Ia mengakui potensi tambahan penerimaan negara dari penerapan GMT belum tentu besar. Namun, Indonesia tetap perlu menjalankan ketentuan tersebut agar tidak kehilangan hak pemajakan atas aktivitas ekonomi perusahaan multinasional di dalam negeri.

"Sesedikit apa pun akan ada additional tax yang akan kami terima," kata Ewie dalam seminar tersebut.

Penerapan GMT juga mengubah perhitungan manfaat berbagai fasilitas fiskal yang selama ini diberikan pemerintah, termasuk pembebasan PPh Badan, pengurangan pajak, serta fasilitas investasi di kawasan tertentu.

Tiga Alternatif Insentif Investasi

Kepala Seksi Harmonisasi Kebijakan Perpajakan IV DJP Kemenkeu Randi Milza mengungkapkan terdapat tiga alternatif yang dapat dipertimbangkan pemerintah untuk mempertahankan daya saing investasi Indonesia.

Pertama, mempertahankan insentif PPh Badan dengan penyesuaian.

Pemerintah masih dapat memberikan insentif PPh Badan secara selektif, terutama kepada perusahaan yang tidak termasuk dalam cakupan ketentuan GMT.

Salah satu pendekatannya adalah mengarahkan fasilitas kepada perusahaan yang memiliki omzet konsolidasi di bawah ambang batas 750 juta euro.

Selain itu, pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian insentif dengan memperhatikan tarif pajak efektif minimum 15 persen, ketentuan safe harbour, serta investasi yang memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian.

Ruang kebijakan juga dapat diarahkan pada investasi yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kepemilikan aktiva tetap atau aset produktif.

Kedua, menyesuaikan insentif dengan ketentuan GMT.

Alternatif berikutnya adalah merancang ulang sistem pemberian insentif agar sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional.

Pemerintah dapat menggeser pendekatan insentif yang sebelumnya berbasis penghasilan atau income-based incentives menjadi insentif berbasis pengeluaran atau expenditure-based incentives dan berbasis produksi.

Skema tersebut dapat diarahkan agar memenuhi kriteria Qualified Tax Incentives (QTI) sesuai ketentuan OECD.

Pemerintah tetap dapat mendukung kegiatan investasi, penelitian dan pengembangan, serta peningkatan kapasitas produksi tanpa semata-mata mengandalkan pengurangan tarif PPh Badan.

Ketiga, memberikan insentif di luar PPh Badan.

Pemerintah juga dapat menawarkan fasilitas fiskal melalui instrumen perpajakan lainnya, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan fasilitas kepabeanan.

Selain itu, pemerintah dapat mempertimbangkan dukungan investasi dalam bentuk investment support fund atau bantuan pendanaan investasi sebagaimana diterapkan sejumlah negara, termasuk Vietnam.

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah memberikan dukungan kepada investor melalui fasilitas yang lebih beragam tanpa hanya mengandalkan pembebasan PPh Badan.

Sementara itu, secara terpisah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tetap berkomitmen memberikan fasilitas perpajakan guna menarik investasi asing ke Indonesia.

Airlangga mengatakan pemerintah akan memantau dan mengevaluasi kemungkinan perbaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 sebagai dasar pemberian fasilitas tax holiday.

"Dengan situasi global sekarang, kelihatannya beberapa negara juga akan mereviu terkait dengan GMT. Nah, bagi Indonesia, kita tetap memberikan fasilitas, termasuk tax holiday untuk menarik investasi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan ketentuan PMK 69/2024, pengajuan fasilitas tax holiday melalui skema tersebut dibatasi hingga 31 Desember 2025. Karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan regulasi apabila ingin melanjutkan pemberian fasilitas tersebut.

Airlangga juga menegaskan bahwa penerapan GMT tidak berarti pemerintah harus menghentikan seluruh insentif perpajakan.

Pemerintah akan mempertimbangkan perkembangan kebijakan perpajakan negara lain serta perjanjian perdagangan internasional, termasuk perkembangan kerja sama perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa.

Menjaga Investasi dan Penerimaan Negara

Penerapan GMT menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia sebagai negara yang masih membutuhkan investasi asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, hilirisasi, dan penciptaan lapangan kerja.

Di satu sisi, insentif pajak diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik modal global. Namun, di sisi lain, pemerintah harus memastikan fasilitas yang diberikan tidak justru membuat hak pemajakan Indonesia beralih kepada negara lain.

Melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Indonesia memiliki kesempatan memungut pajak tambahan apabila pajak efektif perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan GMT di Indonesia berada di bawah 15 persen.

Sebagai contoh, apabila suatu entitas perusahaan multinasional memiliki tarif pajak efektif 13 persen, terdapat selisih 2 persen menuju tarif minimum global, yang dapat menjadi dasar pengenaan pajak tambahan sesuai perhitungan GloBE.

Dengan demikian, penyesuaian insentif investasi tidak hanya menyangkut besaran fasilitas pajak, tetapi juga bagaimana Indonesia mempertahankan hak pemajakan dan memastikan investasi memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Pemerintah kini menghadapi pekerjaan penting untuk merancang insentif yang kompetitif, memberikan kepastian hukum kepada investor, menciptakan lapangan kerja, serta tetap menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

Berita lainnya di Headlines