Bandar Lampung, PajakOnline – Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menghasilkan penyelesaian perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai. Tersangka berinisial APW, Komisaris PT SDE, telah melunasi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp533.493.590 sehingga menjadi dasar penghentian penuntutan perkara tersebut.
Penyelesaian perkara ini diumumkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Gedung Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dalam pelaporan perpajakan PT SDE untuk Tahun Pajak 2022.
Pelunasan kerugian pendapatan negara menjadi bagian penting dalam mekanisme penyelesaian perkara pidana perpajakan melalui denda damai. Langkah ini sekaligus memperlihatkan koordinasi antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum dalam memulihkan penerimaan negara.
Jumlah kerugian pada pendapatan negara yang harus dilunasi APW mencapai Rp533.493.590.
Pembayaran tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu:
- Pokok pajak atau kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp106.698.718.
- Sanksi administratif berupa denda empat kali jumlah pokok sebesar Rp426.794.872.
Total pembayaran mencapai Rp533.493.590.
Pelunasan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pendapatan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana perpajakan.
Permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh tersangka melalui istri dan penasihat hukumnya. Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kemudian mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bermula dari Penggunaan Faktur Pajak Fiktif
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak atau Pajak Masukan.
Dalam perkara tersebut, APW diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT maupun keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Dugaan perbuatan tersebut berlangsung selama Januari hingga Desember 2022 di wilayah Bandar Lampung.
Penggunaan faktur pajak yang tidak didukung transaksi sebenarnya diduga menyebabkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayar kepada negara menjadi lebih kecil.
Kasus ini menunjukkan penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dapat berimplikasi serius terhadap penerimaan negara dan berujung pada proses penegakan hukum pidana perpajakan.
DJP: Penegakan Hukum Pidana Merupakan Jalan Terakhir
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga keadilan dan melindungi kepentingan negara.
Namun, menurut Sigit, penegakan hukum pidana tetap ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah hak-hak wajib pajak untuk bersikap kooperatif diberikan secara maksimal.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga keadilan dan melindungi kepentingan negara. Namun demikian, kami selalu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai jalan paling akhir setelah hak-hak Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif diberikan secara maksimal,” kata Sigit dalam keterangannya dikutip Kamis (5/11/2026).
Sigit menambahkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme pemulihan kerugian pada pendapatan negara menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya mengamankan penerimaan negara.
Setiap penyelesaian perkara harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara APW juga perlu dilihat dalam konteks perkara perpajakan PT SDE yang sebelumnya diproses melalui persidangan.
Pada 3 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap RAY, Direktur PT SDE, dalam perkara penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
RAY dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp6.645.890.564 berdasarkan Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Tjk.
Dalam perkara tersebut, DJP mengungkap penggunaan 30 faktur pajak dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp32,604 miliar dan nilai PPN Rp3,564 miliar.
Estimasi kerugian pendapatan negara dalam perkara PT SDE secara keseluruhan mencapai Rp3.429.644.000. Namun, nilai Rp533,49 juta yang dibayarkan APW merupakan bagian kerugian yang terkait dengan pertanggungjawaban tersangka tersebut, bukan keseluruhan kerugian perkara PT SDE.
Perbedaan penanganan terhadap masing-masing pihak menunjukkan proses hukum dan pertanggungjawaban pidana harus dilihat berdasarkan peran serta ketentuan yang berlaku bagi setiap tersangka atau terdakwa.
Denda Damai dan Pemulihan Penerimaan Negara
Mekanisme denda damai dalam perkara pidana perpajakan berkaitan dengan kewenangan penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan ketentuan perpajakan.
Dalam konteks perpajakan, Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mekanisme penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara setelah persyaratan pembayaran dipenuhi melalui prosedur yang ditentukan.
Sementara itu, mekanisme denda damai pada tahap penuntutan harus dibedakan dari penghentian penyidikan Pasal 44B. Keduanya memiliki tahapan, kewenangan, dan persyaratan hukum yang berbeda.
Penyelesaian perkara APW menjadi contoh bagaimana koordinasi DJP dan Kejaksaan dapat diarahkan untuk memulihkan kerugian negara tanpa mengabaikan proses hukum.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan.
Kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, termasuk memastikan setiap faktur pajak didukung transaksi yang sebenarnya, merupakan bagian penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia.