Jakarta, PajakOnline – Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace pada 1 November 2026. Kebijakan ini melibatkan empat platform perdagangan elektronik, yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Pemungutan tersebut menggunakan tarif sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya melakukan penyesuaian jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut. Berdasarkan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pelaksanaannya ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan mulai berlaku 1 November 2026.
Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan upaya menjaga daya beli.
Empat perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:
1. PT Shopee International Indonesia (Shopee).
2. PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli).
3. PT Tokopedia (Tokopedia).
4. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Keempat perusahaan tersebut menjalankan fungsi sebagai pihak lain yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak dari penghasilan pedagang dalam negeri melalui transaksi di platform masing-masing.
DJP menegaskan bahwa marketplace tidak menanggung pajak tersebut. Pihak yang menjadi subjek pemungutan adalah pedagang yang memperoleh penghasilan dari transaksi perdagangan elektronik.
PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bukan pajak tambahan yang dibebankan kepada konsumen ketika membeli barang.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pembayaran kewajiban perpajakan pedagang.
Sebelumnya, pedagang melakukan penyetoran pajak sendiri sesuai ketentuan perpajakan. Melalui kebijakan baru, marketplace yang ditunjuk menjalankan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pelibatan marketplace diharapkan membuat pemenuhan kewajiban perpajakan lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pedagang dengan Omzet sampai Rp500 Juta Mendapat Pengecualian
