Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyosialisasikan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026) yang membawa sejumlah perubahan dalam tata cara pembetulan, pengajuan keberatan, serta pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026. Pemerintah menyatakan penyempurnaan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mempermudah wajib pajak, serta meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan administrasi perpajakan.
Salah satu perubahan penting adalah mekanisme penghitungan pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administrasi, kini pembayaran terlebih dahulu dialokasikan untuk melunasi pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya lebih dahulu, sekaligus membuka ruang untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai persyaratan.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo dalam keterangannya dikutip Jumat (6/11/2026).
Batas waktu tanggapan keberatan diperjelas
PMK 71/2026 juga menyempurnakan ketentuan mengenai penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam pembahasan keberatan tetap dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis. Surat tanggapan tersebut harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dikirim.
SPUH disertai pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir surat tanggapan. Daftar hasil penelitian tersebut bukan keputusan final atas keberatan yang diajukan wajib pajak.
Perubahan ini memperjelas penghitungan tenggat waktu bagi wajib pajak yang memilih tidak hadir, tetapi tetap ingin menyampaikan tanggapan atas hasil penelitian keberatan.
Selain itu, PMK 71/2026 menegaskan kewenangan DJP untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra dalam rangka penelitian keberatan.
Pembayaran utang pajak diprioritaskan untuk pokok pajak
Penyesuaian mekanisme pembayaran menjadi salah satu substansi penting dalam aturan baru tersebut.
Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), termasuk ketetapan terkait Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral atau batu bara, serta sektor lainnya (PBB-P5L), diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Apabila pembayaran telah mencukupi pokok pajak, kelebihannya dapat diperhitungkan untuk melunasi sanksi administrasi atau denda sesuai ketentuan.
