TRENDING
DJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah Ditunjuk
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak Diperbarui

·

DJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak Diperbarui

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyosialisasikan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026) yang membawa sejumlah perubahan dalam tata cara pembetulan, pengajuan keberatan, serta pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026. Pemerintah menyatakan penyempurnaan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mempermudah wajib pajak, serta meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan administrasi perpajakan.

Salah satu perubahan penting adalah mekanisme penghitungan pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administrasi, kini pembayaran terlebih dahulu dialokasikan untuk melunasi pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya lebih dahulu, sekaligus membuka ruang untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai persyaratan.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo dalam keterangannya dikutip Jumat (6/11/2026).

Batas waktu tanggapan keberatan diperjelas

PMK 71/2026 juga menyempurnakan ketentuan mengenai penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Berdasarkan ketentuan terbaru, wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam pembahasan keberatan tetap dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis. Surat tanggapan tersebut harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dikirim.

SPUH disertai pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir surat tanggapan. Daftar hasil penelitian tersebut bukan keputusan final atas keberatan yang diajukan wajib pajak.

Perubahan ini memperjelas penghitungan tenggat waktu bagi wajib pajak yang memilih tidak hadir, tetapi tetap ingin menyampaikan tanggapan atas hasil penelitian keberatan.

Selain itu, PMK 71/2026 menegaskan kewenangan DJP untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra dalam rangka penelitian keberatan.

Pembayaran utang pajak diprioritaskan untuk pokok pajak

Penyesuaian mekanisme pembayaran menjadi salah satu substansi penting dalam aturan baru tersebut.

Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), termasuk ketetapan terkait Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral atau batu bara, serta sektor lainnya (PBB-P5L), diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Apabila pembayaran telah mencukupi pokok pajak, kelebihannya dapat diperhitungkan untuk melunasi sanksi administrasi atau denda sesuai ketentuan.

DJP menilai mekanisme ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban pokok secara lebih cepat dan memberikan kepastian dalam penyelesaian utang pajak.

Fasilitas pengurangan sanksi administrasi

Sebagai tindak lanjut PMK 71/2026, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku sejak 8 Oktober 2026. Keputusan tersebut mengatur pelaksanaan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Berdasarkan penjelasan Kanwil DJP Jakarta Utara, fasilitas pengurangan sanksi diberikan secara bertahap sesuai periode dan persyaratan yang ditetapkan.

Untuk sejumlah jenis sanksi yang memenuhi kriteria, penghapusan dapat mencapai 100 persen pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Besaran pengurangan berikutnya disesuaikan dengan periode pelunasan, antara lain 50 persen pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 dan 25 persen pada 1 April hingga 30 Juni 2027.

Namun, besaran fasilitas tidak berlaku seragam untuk seluruh jenis sanksi. Persyaratan dan periode pelunasan berbeda bergantung pada jenis ketetapan, proses penagihan, serta kondisi kewajiban pajak masing-masing wajib pajak.

Fasilitas tersebut juga tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus memenuhi ketentuan administrasi, termasuk menyampaikan permohonan atau surat pernyataan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Wajib pajak yang sedang menjalani proses keberatan dapat mengikuti fasilitas tertentu sepanjang mencabut keberatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi menegaskan, sosialisasi dilakukan agar wajib pajak memahami dan dapat memanfaatkan haknya sesuai regulasi.

“Kami ingin memastikan seluruh Wajib Pajak, khususnya di Jakarta Utara, memperoleh haknya, yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Ini kebijakan pemerintah yang kami harapkan benar-benar dinikmati Wajib Pajak. Jangan sampai ada yang melewatkan haknya dan akhirnya menyesal,” kata Untung dalam kegiatan sosialisasi bersama asosiasi dan praktisi perpajakan belum lama ini.

Bukan pemutihan pajak

DJP menegaskan, PMK 71/2026 bukan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajak yang terutang. Fasilitas yang diberikan hanya menyangkut pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai persyaratan.

Selain itu, sanksi administrasi yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Pemerintah berharap penyempurnaan regulasi ini dapat mempercepat penyelesaian tunggakan pokok pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta membantu menjaga arus kas dunia usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berita lainnya di Headlines