TRENDING
DJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah Ditunjuk
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum Global

·

Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum Global

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah Indonesia mengevaluasi kebijakan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday bagi investor di tengah penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15 persen.

Evaluasi tersebut dilakukan menyusul penilaian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa fasilitas tax holiday tidak lagi kompatibel dengan ketentuan insentif pajak dalam kerangka perpajakan internasional yang dikembangkan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan belum akan memperpanjang fasilitas tax holiday yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menetapkan batas waktu pengajuan usulan fasilitas paling lambat 31 Desember 2025.

Namun, perkembangan terbaru pada Kamis (5/11/2026) menunjukkan pemerintah masih membuka peluang melanjutkan pemberian fasilitas tersebut melalui penyesuaian regulasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tetap membutuhkan insentif perpajakan untuk menjaga daya tarik Indonesia di mata investor asing.

"Dengan situasi global sekarang, kelihatannya beberapa negara juga akan mereviu terkait dengan GMT. Nah, bagi Indonesia, kita tetap memberikan fasilitas, termasuk tax holiday untuk menarik investasi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Airlangga menyatakan pemerintah akan memantau kemungkinan perbaikan PMK Nomor 69 Tahun 2024 agar kebijakan pemberian tax holiday dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan ketentuan perpajakan internasional.

Tax Holiday Tidak Kompatibel dengan GMT

Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Melani Dewi Astuti menjelaskan, fasilitas tax holiday tidak memenuhi kualifikasi sebagai insentif pajak yang kompatibel dengan rezim GMT.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam The 16th TIF Tax Outlook Seminar di Universitas Indonesia (UI), Rabu (4/11/2026).

Menurut Melani, tax holiday merupakan insentif berbasis penghasilan (income-based tax incentive) yang dapat menurunkan tarif pajak efektif perusahaan hingga berada di bawah batas minimum 15 persen.

"Sampai saat ini belum akan diperpanjang karena semua insentif pada dasarnya kompatibel kecuali tax holiday," ujar Melani.

Dia menjelaskan perusahaan multinasional yang telah memperoleh fasilitas tax holiday sebelum berakhirnya batas pengajuan tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut hingga masa pemberiannya selesai.

Namun, apabila tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) perusahaan berada di bawah 15 persen, perusahaan tetap berpotensi dikenakan pajak tambahan (top-up tax) sesuai ketentuan GMT.

GMT Berlaku bagi Perusahaan Multinasional Beromzet Minimal 750 Juta Euro

Indonesia telah menerapkan ketentuan pajak minimum global berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Pilar Dua (Pillar Two) OECD melalui Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE).

GMT berlaku bagi grup perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengujian.

Melalui kebijakan ini, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria diwajibkan membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan di Indonesia berada di bawah 15 persen, pemerintah dapat mengenakan pajak tambahan melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Mekanisme tersebut penting untuk memastikan Indonesia tetap memperoleh hak pemajakan atas aktivitas ekonomi perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri.

Pemerintah Pertimbangkan Insentif Pengganti

Sejalan dengan penerapan GMT, pemerintah perlu mengubah pendekatan pemberian insentif investasi. Fasilitas yang sebelumnya mengandalkan pembebasan atau pengurangan PPh Badan perlu disesuaikan dengan ketentuan internasional.

Kepala Seksi Harmonisasi Kebijakan Perpajakan IV Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Randi Milza menerangkan, insentif berbasis pengeluaran (expenditure-based incentives) dan berbasis produksi (production-based incentives) lebih sesuai dengan kerangka insentif pajak yang dikembangkan OECD.

Sejumlah alternatif yang dapat dipertimbangkan antara lain:

1. Tax allowance, berupa pengurangan penghasilan kena pajak bagi investasi yang memenuhi persyaratan.

2. Investment allowance, berupa fasilitas yang dikaitkan dengan pengeluaran investasi.

3. Super tax deduction, berupa pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan serta pendidikan vokasi.

4. Percepatan penyusutan aset, untuk mendukung investasi pada aset produktif.

5. Production-based incentives, berupa insentif yang dikaitkan dengan aktivitas dan hasil produksi tertentu.

6. Qualified Refundable Tax Credits (QRTC), berupa kredit pajak yang memenuhi persyaratan pengembalian sesuai ketentuan OECD.

Melalui berbagai alternatif tersebut, pemerintah diharapkan tetap dapat memberikan dukungan fiskal kepada investor tanpa mengurangi efektivitas penerapan pajak minimum global.

Evaluasi kebijakan tax holiday memperlihatkan tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni menarik investasi asing dan menjaga penerimaan pajak negara.

Di satu sisi, investor membutuhkan kepastian regulasi, fasilitas fiskal, dan iklim usaha yang kompetitif. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan insentif yang diberikan tidak mengakibatkan hilangnya hak pemajakan Indonesia kepada negara lain melalui mekanisme GMT.

Berita lainnya di Headlines