Jakarta, PajakOnline – Pemerintah Indonesia mengevaluasi kebijakan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday bagi investor di tengah penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15 persen.
Evaluasi tersebut dilakukan menyusul penilaian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa fasilitas tax holiday tidak lagi kompatibel dengan ketentuan insentif pajak dalam kerangka perpajakan internasional yang dikembangkan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan belum akan memperpanjang fasilitas tax holiday yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menetapkan batas waktu pengajuan usulan fasilitas paling lambat 31 Desember 2025.
Namun, perkembangan terbaru pada Kamis (5/11/2026) menunjukkan pemerintah masih membuka peluang melanjutkan pemberian fasilitas tersebut melalui penyesuaian regulasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tetap membutuhkan insentif perpajakan untuk menjaga daya tarik Indonesia di mata investor asing.
"Dengan situasi global sekarang, kelihatannya beberapa negara juga akan mereviu terkait dengan GMT. Nah, bagi Indonesia, kita tetap memberikan fasilitas, termasuk tax holiday untuk menarik investasi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Airlangga menyatakan pemerintah akan memantau kemungkinan perbaikan PMK Nomor 69 Tahun 2024 agar kebijakan pemberian tax holiday dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan ketentuan perpajakan internasional.
Tax Holiday Tidak Kompatibel dengan GMT
Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Melani Dewi Astuti menjelaskan, fasilitas tax holiday tidak memenuhi kualifikasi sebagai insentif pajak yang kompatibel dengan rezim GMT.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam The 16th TIF Tax Outlook Seminar di Universitas Indonesia (UI), Rabu (4/11/2026).
Menurut Melani, tax holiday merupakan insentif berbasis penghasilan (income-based tax incentive) yang dapat menurunkan tarif pajak efektif perusahaan hingga berada di bawah batas minimum 15 persen.
"Sampai saat ini belum akan diperpanjang karena semua insentif pada dasarnya kompatibel kecuali tax holiday," ujar Melani.
Dia menjelaskan perusahaan multinasional yang telah memperoleh fasilitas tax holiday sebelum berakhirnya batas pengajuan tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut hingga masa pemberiannya selesai.
Namun, apabila tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) perusahaan berada di bawah 15 persen, perusahaan tetap berpotensi dikenakan pajak tambahan (top-up tax) sesuai ketentuan GMT.
GMT Berlaku bagi Perusahaan Multinasional Beromzet Minimal 750 Juta Euro
Indonesia telah menerapkan ketentuan pajak minimum global berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Pilar Dua (Pillar Two) OECD melalui Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE).
