Jakarta, PajakOnline – Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menerapkan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) meskipun potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut diperkirakan relatif terbatas.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai penerapan GMT tetap penting untuk mengamankan hak pemajakan Indonesia atas keuntungan perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah praktik pengalihan keuntungan perusahaan ke negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak rendah (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).
Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti mengakui, penerapan pajak minimum global menghadapi sejumlah kritik, terutama terkait potensi penerimaan yang tidak sebesar perkiraan awal dan meningkatnya beban administrasi bagi otoritas pajak maupun perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam The 16th TIF Tax Outlook Seminar di Universitas Indonesia (UI), Rabu (4/11/2026).
Ewie menjelaskan, meskipun potensi penerimaan tambahan dari GMT tidak terlalu besar, Indonesia tetap perlu mengikuti kesepakatan perpajakan internasional tersebut agar tidak kehilangan kesempatan memungut pajak tambahan.
"Karena kalau Indonesia tidak ikut, kita akan kehilangan potensi penerimaan pajak. Karena global minimum tax ini sekecil apa pun akan ada top up tax atau akan ada pajak yang kita terima," ujar Dwi.
Menurutnya, penerapan GMT juga diperlukan untuk mencegah persaingan antarnegara dalam memberikan insentif pajak secara berlebihan demi menarik investasi atau dikenal dengan istilah race to the bottom.
Baru 25 Persen Wajib Pajak Mulai Menerapkan GMT
Tantangan penerapan GMT di Indonesia terlihat dari tingkat kesiapan perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Berdasarkan data DJP hingga 20 Oktober 2026, terdapat 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.988 grup perusahaan multinasional dan memenuhi kriteria penerapan GMT.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 5.757 wajib pajak atau sekitar 25 persen yang telah mulai menerapkan ketentuan pajak minimum global.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perusahaan membutuhkan persiapan dan koordinasi yang cukup kompleks untuk memenuhi ketentuan baru tersebut.
DJP mendorong seluruh perusahaan yang masuk dalam cakupan GMT segera melakukan identifikasi kewajiban, menyiapkan data keuangan, serta berkoordinasi dengan entitas lain dalam grup perusahaan masing-masing.
Tingkat kesiapan tersebut menjadi perhatian karena batas pembayaran pajak tambahan untuk tahun pajak 2025 bagi perusahaan dengan tahun buku kalender jatuh pada 31 Desember 2026.
Sementara itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka GloBE dijadwalkan paling lambat 30 April 2027, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 Juni 2027 sesuai ketentuan.
Berlaku untuk Perusahaan Multinasional Beromzet Minimal 750 Juta Euro
Pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua (Pillar Two) yang dikembangkan OECD dan G20 melalui kerangka Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE).
