TRENDING
DJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah Ditunjuk
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Penerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan Multinasional

·

Penerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan Multinasional

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menerapkan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) meskipun potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut diperkirakan relatif terbatas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai penerapan GMT tetap penting untuk mengamankan hak pemajakan Indonesia atas keuntungan perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri.

Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah praktik pengalihan keuntungan perusahaan ke negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak rendah (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti mengakui, penerapan pajak minimum global menghadapi sejumlah kritik, terutama terkait potensi penerimaan yang tidak sebesar perkiraan awal dan meningkatnya beban administrasi bagi otoritas pajak maupun perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam The 16th TIF Tax Outlook Seminar di Universitas Indonesia (UI), Rabu (4/11/2026).

Ewie menjelaskan, meskipun potensi penerimaan tambahan dari GMT tidak terlalu besar, Indonesia tetap perlu mengikuti kesepakatan perpajakan internasional tersebut agar tidak kehilangan kesempatan memungut pajak tambahan.

"Karena kalau Indonesia tidak ikut, kita akan kehilangan potensi penerimaan pajak. Karena global minimum tax ini sekecil apa pun akan ada top up tax atau akan ada pajak yang kita terima," ujar Dwi.

Menurutnya, penerapan GMT juga diperlukan untuk mencegah persaingan antarnegara dalam memberikan insentif pajak secara berlebihan demi menarik investasi atau dikenal dengan istilah race to the bottom.

Baru 25 Persen Wajib Pajak Mulai Menerapkan GMT

Tantangan penerapan GMT di Indonesia terlihat dari tingkat kesiapan perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.

Berdasarkan data DJP hingga 20 Oktober 2026, terdapat 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.988 grup perusahaan multinasional dan memenuhi kriteria penerapan GMT.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 5.757 wajib pajak atau sekitar 25 persen yang telah mulai menerapkan ketentuan pajak minimum global.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perusahaan membutuhkan persiapan dan koordinasi yang cukup kompleks untuk memenuhi ketentuan baru tersebut.

DJP mendorong seluruh perusahaan yang masuk dalam cakupan GMT segera melakukan identifikasi kewajiban, menyiapkan data keuangan, serta berkoordinasi dengan entitas lain dalam grup perusahaan masing-masing.

Tingkat kesiapan tersebut menjadi perhatian karena batas pembayaran pajak tambahan untuk tahun pajak 2025 bagi perusahaan dengan tahun buku kalender jatuh pada 31 Desember 2026.

Sementara itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka GloBE dijadwalkan paling lambat 30 April 2027, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 Juni 2027 sesuai ketentuan.

Berlaku untuk Perusahaan Multinasional Beromzet Minimal 750 Juta Euro

Pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua (Pillar Two) yang dikembangkan OECD dan G20 melalui kerangka Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE).

Ketentuan tersebut mewajibkan grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro untuk memenuhi tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan di suatu negara berada di bawah 15 persen, dapat timbul kewajiban pembayaran pajak tambahan atau top-up tax.

Indonesia mengatur penerapan kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Penerapan GMT di Indonesia dilakukan secara bertahap melalui tiga mekanisme.

Pertama, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Mekanisme ini memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk memungut pajak tambahan atas keuntungan entitas perusahaan multinasional di dalam negeri apabila tarif pajak efektifnya berada di bawah 15 persen.

Hak pemajakan tambahan dapat terlebih dahulu diperoleh oleh Indonesia sebagai negara tempat aktivitas ekonomi berlangsung.

Kedua, Income Inclusion Rule (IIR).

Mekanisme ini memungkinkan pengenaan pajak tambahan kepada entitas induk atas bagian keuntungan anak perusahaan yang dikenai pajak di bawah tarif minimum global.

Ketiga, Undertaxed Profits Rule atau Undertaxed Payment Rule (UTPR).

Mekanisme ini berfungsi sebagai ketentuan pengaman apabila pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan melalui mekanisme lainnya.

Berdasarkan ketentuan Indonesia, QDMTT dan IIR mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sedangkan UTPR berlaku mulai 1 Januari 2026.

Salah satu tantangan penerapan GMT adalah potensi penerimaan pajak tambahan yang dinilai lebih kecil dibandingkan proyeksi awal.

Ewie mengungkapkan bahwa dalam pembahasan internasional, termasuk kajian Dana Moneter Internasional (IMF), muncul penilaian bahwa estimasi penerimaan dari penerapan pajak minimum global berpotensi terlalu tinggi.

Di sisi lain, penerapan kebijakan tersebut membutuhkan biaya administrasi yang relatif besar karena melibatkan penghitungan laba GloBE, pajak tercakup yang disesuaikan, tarif pajak efektif, serta pelaporan lintas negara.

Kondisi ini membuat otoritas pajak harus meningkatkan kapasitas pengawasan dan pengolahan data perusahaan multinasional.

Namun, pemerintah memandang penerapan GMT tetap memberikan manfaat strategis karena Indonesia dapat mengamankan hak pemajakan yang berpotensi dinikmati negara lain apabila Indonesia tidak menerapkan mekanisme pajak tambahan domestik.

Berita lainnya di Headlines