Oleh: Hejra Dorojatun, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Banten
Serang, PajakOnline - Perubahan lanskap perpajakan internasional dalam beberapa dekade terakhir merupakan konsekuensi logis dari semakin terintegrasinya perekonomian dunia.
Kemajuan teknologi, digitalisasi bisnis, dan kemudahan arus modal lintas negara telah memungkinkan perusahaan multinasional mengembangkan aktivitas usaha di berbagai yurisdiksi dengan struktur yang sangat kompleks.
Di satu sisi, kondisi tersebut menciptakan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi global. Namun di sisi lain, muncul tantangan besar bagi otoritas pajak di seluruh dunia karena laba perusahaan dapat dipindahkan ke negara atau wilayah dengan tarif pajak yang sangat rendah, bahkan mendekati nol persen.
Fenomena ini kemudian dikenal sebagai base erosion and profit shifting atau penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.
Selama bertahun-tahun, banyak negara menghadapi kesulitan dalam mengenakan pajak secara optimal terhadap kelompok usaha multinasional yang beroperasi lintas batas.
Perusahaan dapat menempatkan hak kekayaan intelektual, pusat pembiayaan, atau entitas tertentu di negara yang menerapkan tarif pajak sangat rendah. Akibatnya, keuntungan yang sesungguhnya dihasilkan dari aktivitas ekonomi di suatu negara justru dilaporkan di negara lain yang beban pajaknya lebih ringan. Praktik seperti ini menimbulkan ketidakadilan karena perusahaan domestik yang beroperasi hanya di satu negara sering kali membayar pajak lebih tinggi dibandingkan perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan melakukan perencanaan pajak internasional.
Kondisi tersebut mendorong komunitas internasional untuk mencari solusi bersama. Melalui kerja sama yang melibatkan berbagai negara, lahirlah konsep pajak global minimum yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pajak global minimum merupakan salah satu reformasi perpajakan internasional terbesar dalam sejarah modern karena berupaya menetapkan standar minimum pemajakan terhadap kelompok usaha multinasional di seluruh dunia.
Secara sederhana, pajak global minimum mengatur bahwa perusahaan multinasional tertentu harus membayar pajak minimum sebesar tarif yang telah disepakati secara internasional atas laba yang mereka peroleh.
Jika suatu entitas dalam kelompok usaha membayar pajak di bawah tarif minimum tersebut pada suatu yurisdiksi, maka negara lain yang memiliki hak pemajakan dapat mengenakan pajak tambahan agar tingkat pajak efektif yang dibayar mencapai batas minimum yang ditetapkan. Dengan demikian, manfaat memindahkan laba ke negara bertarif rendah menjadi jauh berkurang.
Konsep ini muncul dari kesadaran bahwa persaingan tarif pajak antarnegara yang berlangsung selama bertahun-tahun dapat menciptakan perlombaan menuju titik terendah.
Banyak negara memberikan insentif pajak yang agresif untuk menarik investasi asing. Meskipun kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya tarik investasi dalam jangka pendek, pada saat yang sama penerimaan negara berpotensi tergerus.
Akibatnya, kapasitas pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya menjadi semakin terbatas.
Pajak global minimum hadir sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan menarik investasi dengan kepentingan menjaga basis pajak. Melalui mekanisme ini, negara-negara tetap dapat memberikan berbagai fasilitas non-pajak untuk meningkatkan daya saing, tetapi ruang untuk menggunakan tarif pajak yang sangat rendah sebagai instrumen utama kompetisi menjadi lebih terbatas.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat karena keputusan bisnis akan lebih banyak didasarkan pada faktor ekonomi riil, seperti kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, kepastian hukum, serta akses pasar.
Bagi negara berkembang, isu pajak global minimum memiliki dimensi yang sangat penting. Selama ini, negara berkembang sering kali menghadapi tantangan dalam memungut pajak dari perusahaan multinasional yang memiliki sumber daya dan kemampuan perencanaan pajak yang jauh lebih besar dibandingkan otoritas pajak setempat.
Ketika laba dipindahkan ke yurisdiksi bertarif rendah, negara tempat aktivitas ekonomi sesungguhnya berlangsung kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.
Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa implementasi pajak global minimum dapat mengurangi efektivitas insentif perpajakan yang selama ini digunakan negara berkembang untuk menarik investasi. Banyak negara mengandalkan berbagai fasilitas seperti tax holiday atau pengurangan tarif pajak sebagai instrumen kebijakan ekonomi.
Ketika tarif minimum global diberlakukan, manfaat insentif tersebut berpotensi berkurang karena pajak yang tidak dipungut di negara sumber dapat dipungut oleh negara lain sesuai mekanisme yang berlaku.
