Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan perpajakan terbaru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Kegiatan edukasi dilakukan melalui kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak di berbagai daerah untuk memastikan pelaku UMKM memahami perubahan kebijakan sekaligus dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.
Dalam sosialisasi tersebut, DJP menegaskan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, bagian omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.
Selama masih memenuhi persyaratan omzet, fasilitas tersebut dapat digunakan tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi memperoleh fasilitas selama empat tahun sejak terdaftar.
Di sisi lain, pemerintah memperketat sasaran pemberian insentif dengan tidak lagi memperkenankan badan usaha berbentuk CV, firma, PT selain Perseroan Perorangan, serta BUMDes/BUMDes Bersama yang baru terdaftar menggunakan skema PPh Final UMKM.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting) demi memperoleh fasilitas pajak secara tidak semestinya.
Melalui berbagai kegiatan penyuluhan, DJP juga mengajak pelaku UMKM memanfaatkan digitalisasi dalam pengelolaan usaha dan administrasi perpajakan.
Pemahaman yang baik terhadap ketentuan terbaru diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan UMKM sebagai salah satu pilar perekonomian nasional.
































