Minggu, 20 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.7k 300
0
DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Kantor Pusat DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) yang tidak menemukan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak akan diakhiri dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan P2DK (SP3 P2DK).

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, SP3 P2DK diterbitkan apabila hasil pelaksanaan P2DK menunjukkan tidak terdapat modus ketidakpatuhan perpajakan. Selain itu, surat tersebut juga diterbitkan ketika wajib pajak telah memberikan penjelasan yang dapat diterima atau telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian DJP.

Penerbitan SP3 P2DK menjadi penanda bahwa proses pengawasan melalui P2DK telah selesai sehingga memberikan kepastian administrasi bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan klarifikasi atau melakukan pembetulan sesuai ketentuan.

Sesuai PMK 111/2025, SP3 P2DK wajib disampaikan kepada wajib pajak. Penyampaiannya dapat dilakukan melalui akun wajib pajak pada sistem DJP, surat elektronik (email) yang terdaftar, layanan pos, jasa ekspedisi atau kurir, maupun disampaikan secara langsung kepada wajib pajak, kuasa, wakil, pegawai, atau anggota keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Format SP3 P2DK mengacu pada Lampiran C PMK 111/2025. Dokumen tersebut memuat informasi bahwa kegiatan P2DK telah selesai dilaksanakan atau bahwa wajib pajak telah menyampaikan maupun membetulkan SPT sesuai hasil pembahasan dalam Berita Acara Pelaksanaan P2DK.

DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan berbasis risiko, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar, serta mendukung penguatan basis data perpajakan. Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 dan menjadi acuan terbaru bagi pelaksanaan kegiatan pengawasan di lingkungan DJP.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

PMK 55/2026 Dipersoalkan: Apakah Kewajiban Uji Kompetensi Kemenkeu Melampaui Wewenang Undang-Undang?

oleh Redaksi PajakOnline
20 September 2026
0

Oleh Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Praktisi Perpajakan PajakOnline Alumni Pascasarjana...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
20 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
20 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
20 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
20 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
20 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
20 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Kemenkeu Selenggarakan International Tax Conference 2026, Dorong   Transformasi Kebijakan Pajak di Era Ekonomi Digital

Kemenkeu Selenggarakan International Tax Conference 2026, Dorong  Transformasi Kebijakan Pajak di Era Ekonomi Digital

oleh Redaksi PajakOnline
20 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan International Tax Conference (ITC)...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Alihkan Tiga Layanan Pajak ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
20 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan operasional tiga...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 16–22 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

oleh Redaksi PajakOnline
20 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.