Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) yang tidak menemukan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak akan diakhiri dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan P2DK (SP3 P2DK).
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, SP3 P2DK diterbitkan apabila hasil pelaksanaan P2DK menunjukkan tidak terdapat modus ketidakpatuhan perpajakan. Selain itu, surat tersebut juga diterbitkan ketika wajib pajak telah memberikan penjelasan yang dapat diterima atau telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian DJP.
Penerbitan SP3 P2DK menjadi penanda bahwa proses pengawasan melalui P2DK telah selesai sehingga memberikan kepastian administrasi bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan klarifikasi atau melakukan pembetulan sesuai ketentuan.
Sesuai PMK 111/2025, SP3 P2DK wajib disampaikan kepada wajib pajak. Penyampaiannya dapat dilakukan melalui akun wajib pajak pada sistem DJP, surat elektronik (email) yang terdaftar, layanan pos, jasa ekspedisi atau kurir, maupun disampaikan secara langsung kepada wajib pajak, kuasa, wakil, pegawai, atau anggota keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku.
Format SP3 P2DK mengacu pada Lampiran C PMK 111/2025. Dokumen tersebut memuat informasi bahwa kegiatan P2DK telah selesai dilaksanakan atau bahwa wajib pajak telah menyampaikan maupun membetulkan SPT sesuai hasil pembahasan dalam Berita Acara Pelaksanaan P2DK.
DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan berbasis risiko, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar, serta mendukung penguatan basis data perpajakan. Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 dan menjadi acuan terbaru bagi pelaksanaan kegiatan pengawasan di lingkungan DJP.

































