Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun melalui implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan selama lima tahun terakhir penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dan marketplace baru berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
Dengan mekanisme pemungutan pajak langsung oleh platform marketplace, DJP memperkirakan potensi penerimaan dapat meningkat hingga dua kali lipat.
“Pemungutan membuat akurasi dan perbandingan data di Coretax meningkat. Kami berharap penerimaan bisa naik menjadi sekitar Rp16 triliun sampai Rp24 triliun per tahun,” kata Bimo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).
Kebijakan tersebut mewajibkan marketplace yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang online yang memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.
Merchant dengan omzet di bawah batas tersebut tetap memperoleh fasilitas bebas pungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
DJP menyebutkan skema pemungutan melalui marketplace akan memperkuat pengawasan perpajakan sektor ekonomi digital karena data transaksi pedagang dapat terintegrasi langsung dengan sistem administrasi perpajakan nasional, termasuk Coretax.
Pemerintah juga menegaskan bahwa PMK 37/2025 bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan lebih sederhana dan kepatuhan wajib pajak meningkat.
Saat ini DJP telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski penunjukan berlaku sejak 1 Juli 2026, pemungutan pajak secara efektif baru dimulai pada 1 Agustus 2026 untuk memberikan waktu penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada para merchant.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas basis pajak sektor ekonomi digital, menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil antara perdagangan online dan konvensional, sekaligus meningkatkan penerimaan negara di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi e-commerce nasional.

































