Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun melalui implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan selama lima tahun terakhir penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dan marketplace baru berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
Dengan mekanisme pemungutan pajak langsung oleh platform marketplace, DJP memperkirakan potensi penerimaan dapat meningkat hingga dua kali lipat.
“Pemungutan membuat akurasi dan perbandingan data di Coretax meningkat. Kami berharap penerimaan bisa naik menjadi sekitar Rp16 triliun sampai Rp24 triliun per tahun,” kata Bimo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).
Kebijakan tersebut mewajibkan marketplace yang ditunjuk pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang online yang memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.
Merchant dengan omzet di bawah batas tersebut tetap memperoleh fasilitas bebas pungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
