TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

· · pajakonline.com

Jembrana, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan dan Pemerintah Kabupaten Jembrana melaksanakan pengawasan bersama wajib pajak yang ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Rumah Jabatan Bupati Jembrana.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Darmawan menjelaskan, implementasi Tim Bersama akan dilakukan melalui mekanisme kerja yang mengintegrasikan pendataan, pertukaran data, pengawasan, dan edukasi perpajakan. Tim tersebut dipimpin oleh Kepala KPP Pratama Tabanan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana dengan dukungan Subtim Pendataan dan Pendaftaran, Subtim Pertukaran dan Pengolahan Data, Subtim Pengawasan Wajib Pajak Bersama, serta Subtim Edukasi dan Dukungan Teknis.

"Kami meyakini bahwa peningkatan penerimaan pajak bukan semata-mata soal pengawasan. Yang lebih penting adalah membangun kepatuhan melalui edukasi dan pemanfaatan data yang berkualitas. Karena itu, tim bersama dibentuk agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bekerja dalam satu langkah, saling berbagi data, saling menguatkan, dan bersama-sama memberikan pembinaan kepada wajib pajak," ujarnya.

Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa implementasi tim bersama akan dilakukan melalui berbagai kegiatan, mulai dari pendataan wajib pajak (canvassing), pertukaran dan pengolahan data hasil canvassing, penyusunan daftar sasaran pengawasan bersama, pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak, hingga penyelenggaraan edukasi dan penyuluhan perpajakan.

“Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dirancang untuk membangun kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pendekatan yang mengedepankan pembinaan, sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Keputusan Tim Bersama ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, serta disaksikan oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan. Langkah ini merupakan wujud sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi, pertukaran data, dan pengawasan wajib pajak bersama.

Bupati Jembrana menyambut baik adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini sebagai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana masih menjadi yang terendah di Provinsi Bali. Saya sangat berharap pembentukan tim bersama ini dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan, sehingga uang tersebut dapat dirasakan kembali manfaatnya oleh masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan daerah," ujar I Made Kembang Hartawan.

Setelah penandatanganan tim melaksanakan kunjungan bersama ke dua wajib pajak di Kabupaten Jembrana, yaitu Bambora Medewi dan Puri Dajuma Eco-Resort. Kegiatan tersebut menjadi implementasi awal pengawasan bersama yang dipadukan dengan pembinaan dan edukasi kepada wajib pajak.

"Kami percaya kepatuhan wajib pajak tumbuh melalui kolaborasi dan edukasi yang berkelanjutan. Karena itu, kami akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana agar masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakannya dan manfaat pajak dapat kembali dirasakan melalui pembangunan daerah," tutup Kepala KPP Pratama Tabanan, Budiyanta.