TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan pengecekan silang terhadap merchant marketplace yang mengklaim memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun guna memastikan kepatuhan perpajakan berjalan sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam aturan itu, merchant dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. Namun, DJP menegaskan status tersebut akan diverifikasi melalui pengawasan data dan pencocokan transaksi digital.

DJP menyatakan data transaksi dari marketplace, perbankan, hingga sistem Coretax akan di cross check untuk memastikan omzet yang dilaporkan wajib pajak sesuai kondisi sebenarnya.

Jika ditemukan perbedaan data atau indikasi pemecahan usaha untuk menghindari pajak, DJP dapat melakukan klarifikasi hingga pemeriksaan lebih lanjut.

Pemerintah menilai mekanisme pengecekan silang diperlukan agar fasilitas perpajakan bagi UMKM benar-benar diterima pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Selain itu, pengawasan tersebut juga bertujuan menciptakan keadilan antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui kebijakan baru ini, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari merchant yang omzetnya telah melebihi Rp500 juta per tahun.

Pemungutan dilakukan secara otomatis saat transaksi berlangsung dan menjadi kredit pajak bagi penjual. Pemerintah memperkirakan kebijakan pemungutan pajak marketplace dapat memperluas basis pajak sektor ekonomi digital sekaligus meningkatkan penerimaan negara dalam beberapa tahun mendatang.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/djp-tunjuk-tokopedia-shopee-lazada-dan-blibli-pungut-pajak-marketplace-mulai-1-agustus-2026/