TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yakni Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli untuk menjadi pemungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 bagi pedagang yang beraktivitas di marketplace.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengumumkannya dalam Konferensi Pers pada hari ini, Rabu (1/7/2026). Pengumuman juga berkaitan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

"Kami sebagai wakil pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22 ini sebagai bagian dari langkah kami untuk terus memperbaharui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair dan simple mengikuti perkembangan ekonomi digital," kata Dirjen Pajak di Gedung Buddhi, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dirjen Pajak menjelaskan PPh pasal 22 yang dipungut atas pedagang (merchant) di marketplace bukanlah hal baru. Tarifnya pun berlaku sebagaimana pedagang yang berjualan secara luring, di mana bagi UMKM dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak.

Pedagang di marketplace dengan peredaran bruto Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar setahun dikenai tarif PPh pasal 22 0,5%.

"Kami sampaikan, kami tidak akan membebani masyarakat, kami tidak membenani pelaku usaha kecil. Peredaran sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut," kata Bimo Wijayanto.

Sedangkan, pajak 0,5% yang dipungut kepada pedagang dengan peredaran bruto Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar ini bisa dijadikan kredit pajak tahun berjalan. Adapun implementasi pemungutan PPh pedagang online di marketplace oleh Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli berlaku mulai bulan depan atau 1 Agustus 2026.