Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yakni Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli untuk menjadi pemungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 bagi pedagang yang beraktivitas di marketplace.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengumumkannya dalam Konferensi Pers pada hari ini, Rabu (1/7/2026). Pengumuman juga berkaitan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Kami sebagai wakil pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh pasal 22 ini sebagai bagian dari langkah kami untuk terus memperbaharui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair dan simple mengikuti perkembangan ekonomi digital,” kata Dirjen Pajak di Gedung Buddhi, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dirjen Pajak menjelaskan PPh pasal 22 yang dipungut atas pedagang (merchant) di marketplace bukanlah hal baru. Tarifnya pun berlaku sebagaimana pedagang yang berjualan secara luring, di mana bagi UMKM dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak.
Pedagang di marketplace dengan peredaran bruto Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar setahun dikenai tarif PPh pasal 22 0,5%.
“Kami sampaikan, kami tidak akan membebani masyarakat, kami tidak membenani pelaku usaha kecil. Peredaran sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut,” kata Bimo Wijayanto.
Sedangkan, pajak 0,5% yang dipungut kepada pedagang dengan peredaran bruto Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar ini bisa dijadikan kredit pajak tahun berjalan. Adapun implementasi pemungutan PPh pedagang online di marketplace oleh Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli berlaku mulai bulan depan atau 1 Agustus 2026.

































