TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

· · pajakonline.com

Cirebon, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) dan Media Gathering Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi sarana dialog antara DJP dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan informasi kebijakan perpajakan sekaligus menghimpun aspirasi, masukan, dan saran dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik sektor perpajakan.

Kegiatan ini dilaksanakan seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 mengenai perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Penyempurnaan tersebut tetap tersedia bagi UMKM dengan difokuskan kepada pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan, sementara kelompok wajib pajak lainnya mengikuti ketentuan perpajakan yang sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha, profesi, dan kapasitas administrasinya.

Tarif PPh Final Tetap 0,5% dan Dipermanenkan Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, bagi Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perseorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang serta koperasi dengan omset tetap Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) dalam satu tahun pajak, sepanjang memenuhi ketentuan, dikenai Pajak Penghasilan Final dengan tarif sebesar 0,5%.

Adapun batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan berbentuk perseroan perseorangan yang sebelumnya ditetapkan masing-masing 7 tahun dan 4 tahun diubah menjadi sampai dengan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria subjek atau memilih menggunakan tarif PPh berdasarkan ketentuan umum.

Sedangkan untuk Wajib Pajak koperasi, tidak terdapat perubahan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% karena pada PP No.55 Tahun 2022 juga diberikan jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.

Penguatan Integritas Sistem Perpajakan

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga menyampaikan penguatan integritas sistem perpajakan melalui penegasan bahwa biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi dan suap tidak diberikan pengakuan fiskal. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung praktik bisnis yang sehat, transparan, dan sejalan dengan standar internasional tata kelola perpajakan.

Ketentuan Peralihan

Untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan usaha, pemerintah juga menyediakan ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Masa transisi tersebut diharapkan memberikan ruang yang cukup bagi Wajib Pajak untuk menyesuaikan diri dengan pengaturan yang baru.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sederhana, dan berintegritas, PP Nomor 20 Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak sekaligus memastikan bahwa fasilitas PPh Final UMKM dimanfaatkan sesuai dengan tujuan kebijakan. Melalui pengaturan yang lebih tepat sasaran, penguatan integritas, dan dukungan yang berkelanjutan kepada pelaku usaha kecil, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memperkuat fondasi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.