Jakarta, PajakOnline — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan menerapkan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi roda dua GoRide mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi komitmen perseroan dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus tindak lanjut atas arahan pemerintah terkait penataan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (23/6/2026) dan dihadiri jajaran pimpinan DPR RI serta perwakilan perusahaan aplikasi transportasi daring.
Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, implementasi potongan aplikasi 8% akan berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang beroperasi melalui platform Gojek.
“Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” katanya dalam siaran pers, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat peluang pendapatan mitra pengemudi di tengah dinamika industri transportasi digital yang terus berkembang.
Di sisi lain, perseroan mengakui kebijakan tersebut akan membawa konsekuensi terhadap kinerja lini usaha roda dua. Penyesuaian model bisnis diperlukan agar perusahaan tetap mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan pengemudi, keterjangkauan tarif bagi konsumen, dan keberlanjutan operasional platform.

































