Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan perpajakan untuk exchange-traded fund (ETF) berbasis emas yang mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah mempertimbangkan sejumlah alternatif perlakuan pajak agar pengembangan instrumen investasi baru tersebut memiliki kepastian hukum sekaligus tetap menarik bagi investor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga saat ini belum terdapat ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur ETF emas, baik dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Oleh karena itu, pemerintah masih membahas desain perpajakannya, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme PPh final.
Pengembangan ETF emas memperoleh landasan regulasi melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.
OJK menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur berbagai aspek ETF emas, antara lain penerbitan unit penyertaan, pengelolaan ETF, prospektus, manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, sponsor, hingga penggunaan Electronic Gold Receipt (EGR) sebagai bagian dari mekanisme ETF emas.
ETF emas kemudian mulai diluncurkan dan diperdagangkan di BEI pada 10 Agustus 2026, membuka alternatif baru bagi masyarakat untuk memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen pasar modal.
Pembahasan mengenai pajak ETF emas tidak hanya menyangkut PPh final. Sebelumnya, pemerintah juga menyampaikan opsi pemberian perlakuan khusus terhadap PPh Pasal 22 dan PPN atas transaksi ETF emas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 10 Agustus 2026 menyebut pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian tarif khusus atau bahkan tarif nol untuk PPh dan PPN atas ETF emas, dengan pertimbangan karakteristiknya sebagai instrumen pasar modal.
Dengan demikian, skema perpajakan ETF emas hingga saat ini belum final. Investor belum dapat menganggap salah satu opsi yang sedang dibahas sebagai ketentuan pajak yang sudah berlaku.
Perlakuan pajak ETF emas juga perlu dibedakan dengan transaksi emas fisik. Pemerintah sebelumnya telah mengatur kembali ketentuan perpajakan atas emas melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, antara lain terdapat pengaturan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion. Untuk objek tersebut, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Namun, ETF emas memiliki karakter berbeda karena merupakan produk pasar modal berbentuk reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa. Karena itu, pemerintah perlu memastikan agar perlakuan pajaknya tidak menimbulkan ketidakselarasan dengan instrumen pasar modal lainnya.
OJK sendiri memasukkan ETF emas sebagai bagian dari pengembangan ekosistem bulion nasional. Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031, ETF emas disebut sebagai salah satu inovasi untuk memperluas instrumen investasi berbasis emas di Indonesia.
Dari sisi perpajakan, pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menemukan titik keseimbangan antara penerimaan negara, kepastian hukum, kesetaraan perlakuan pajak, dan daya tarik investasi.
Oleh sebab itu, opsi PPh final maupun kemungkinan pemberian tarif khusus atau pembebasan PPh dan PPN masih harus menunggu hasil kajian serta keputusan pemerintah.
Dengan kata lain, sampai 24 Agustus 2026, belum ada tarif pajak khusus ETF emas yang dapat dinyatakan sebagai ketentuan final. Investor dan pelaku industri perlu menunggu regulasi resmi sebelum menentukan kewajiban perpajakan atas transaksi ETF emas.


































