Senin, 24 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

Layanan pemindahbukuan secara online. Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas PER-10/PJ/2024 yang mengatur pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.

PER-8/PJ/2026 ditetapkan pada 28 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hingga 24 Agustus 2026, peraturan tersebut berstatus aktif dalam basis peraturan resmi DJP.

Menurut DJP, perubahan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dalam implementasi Coretax. Penyesuaian tersebut mencakup kode billing, pembayaran dan penyetoran pajak, pemindahbukuan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran.

Salah satu perubahan penting terdapat pada ketentuan kode billing.

PER-8/PJ/2026 menetapkan kode billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Apabila tidak digunakan sampai batas waktu tersebut, kode billing dinyatakan kedaluwarsa.

Baca Juga:

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Regulasi terbaru juga memberikan ketentuan baru bahwa wajib pajak dapat membatalkan kode billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa.

Setelah kode billing dibatalkan atau kedaluwarsa, wajib pajak dapat membuat kode billing baru.

Kode billing sendiri dapat dibuat secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak atau layanan pembuatan kode billing yang terhubung dengan Sistem Billing DJP. Pembuatan juga dapat dilakukan melalui layanan asistensi yang diberikan pegawai DJP maupun petugas collecting agent dan pengguna tertentu yang terhubung dengan sistem billing DJP

Perubahan berikutnya menyangkut mekanisme pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran atau penyetoran pajak.

PER-8/PJ/2026 menegaskan pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan. Ruang lingkupnya antara lain mencakup pembayaran yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan SPT Masa, SPT Tahunan, Bea Meterai, ketetapan pajak, serta sejumlah jenis pembayaran lainnya.

Untuk SPT, ketentuan pemindahbukuan mencakup pembayaran terkait SPT Masa sejak Masa Pajak Januari 2025, SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak yang berakhir sejak Januari 2025, dan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025.

PER-8/PJ/2026 juga memasukkan Deposit Pajak dalam jenis pembayaran yang dapat menjadi tujuan pemindahbukuan. Selain itu, pembayaran terkait Bea Meterai serta PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga tercakup dalam ketentuan tersebut.

DJP menetapkan bahwa atas permohonan pemindahbukuan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti pemindahbukuan atau surat pemberitahuan penolakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan disampaikan secara lengkap.

Apabila pembayaran atau penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain mengubah sejumlah ketentuan dalam batang tubuh PER-10/PJ/2024, PER-8/PJ/2026 juga mengubah Lampiran PER-10/PJ/2024.

Lampiran tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari regulasi baru dan memuat penyesuaian kode jenis setoran yang diperlukan dalam administrasi perpajakan.

DJP menempatkan perubahan ini sebagai bagian dari penyempurnaan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut secara eksplisit merujuk pada PMK 81/2024 beserta perubahan terakhirnya melalui PMK 1/2026.

Dengan berlakunya PER-8/PJ/2026, wajib pajak perlu memperhatikan masa berlaku kode billing, memanfaatkan fasilitas pembatalan kode billing yang belum digunakan, serta memastikan jenis setoran dan data pembayaran yang digunakan sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran pajak.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.