Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
PMK 49/2026 mengatur tata cara pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri yang dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Peraturan tersebut ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan diundangkan serta mulai berlaku pada 20 Juli 2026.
Kebijakan ini diterbitkan karena masih terdapat transaksi digital luar negeri yang merupakan objek PPN, tetapi pemungutannya dinilai belum optimal. SPP-TDLN disiapkan sebagai sistem berbasis teknologi untuk memperkuat proses konfirmasi transaksi, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.
Bank dan lembaga pembayaran dapat menjadi pemungut
Salah satu perubahan penting dalam skema baru ini adalah keterlibatan bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.
Dalam PMK 49/2026, pihak tersebut disebut sebagai Penerbit. Penerbit dapat ditunjuk sebagai Pihak Lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN melalui SPP-TDLN. Penunjukan dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Namun, penunjukan tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Penerbit harus melalui tahap pengembangan dan stabilisasi sistem untuk memastikan sistem pembayaran dapat terhubung dengan SPP-TDLN serta memenuhi aspek kesiapan dan keamanan yang dipersyaratkan.
Transaksi digital yang menjadi sasaran
SPP-TDLN ditujukan untuk transaksi digital luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia, termasuk pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa barang digital dan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa digital dari luar daerah pabean.
Contohnya antara lain pemanfaatan perangkat lunak, multimedia, data elektronik, serta layanan digital yang diberikan secara elektronik oleh penyedia dari luar negeri.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan transaksi digital lintas negara yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN dapat dipungut secara lebih efektif.
Tidak menggantikan PPN PMSE
Kehadiran SPP-TDLN bukan berarti menghapus mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
SPP-TDLN melengkapi mekanisme yang sudah berjalan. Transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN tidak menjadi objek pemungutan kembali melalui SPP-TDLN.
Dengan demikian, pemerintah menggunakan dua mekanisme yang saling melengkapi untuk memperluas efektivitas pemungutan PPN atas ekonomi digital.
