Selasa, 18 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

PMK 49/2026 mengatur tata cara pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri yang dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Peraturan tersebut ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan diundangkan serta mulai berlaku pada 20 Juli 2026.

Kebijakan ini diterbitkan karena masih terdapat transaksi digital luar negeri yang merupakan objek PPN, tetapi pemungutannya dinilai belum optimal. SPP-TDLN disiapkan sebagai sistem berbasis teknologi untuk memperkuat proses konfirmasi transaksi, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.

Bank dan lembaga pembayaran dapat menjadi pemungut

Salah satu perubahan penting dalam skema baru ini adalah keterlibatan bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.

Baca Juga:

BI Perluas MDR QRIS 0 Persen, Semua Merchant Bebas Biaya untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

Dalam PMK 49/2026, pihak tersebut disebut sebagai Penerbit. Penerbit dapat ditunjuk sebagai Pihak Lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN melalui SPP-TDLN. Penunjukan dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Namun, penunjukan tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Penerbit harus melalui tahap pengembangan dan stabilisasi sistem untuk memastikan sistem pembayaran dapat terhubung dengan SPP-TDLN serta memenuhi aspek kesiapan dan keamanan yang dipersyaratkan.

Transaksi digital yang menjadi sasaran

SPP-TDLN ditujukan untuk transaksi digital luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia, termasuk pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa barang digital dan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa digital dari luar daerah pabean.

Contohnya antara lain pemanfaatan perangkat lunak, multimedia, data elektronik, serta layanan digital yang diberikan secara elektronik oleh penyedia dari luar negeri.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan transaksi digital lintas negara yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN dapat dipungut secara lebih efektif.

Tidak menggantikan PPN PMSE

Kehadiran SPP-TDLN bukan berarti menghapus mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

SPP-TDLN melengkapi mekanisme yang sudah berjalan. Transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN tidak menjadi objek pemungutan kembali melalui SPP-TDLN.

Dengan demikian, pemerintah menggunakan dua mekanisme yang saling melengkapi untuk memperluas efektivitas pemungutan PPN atas ekonomi digital.

Data transaksi menjadi bagian penting

Dalam pelaksanaannya, Penerbit wajib menyampaikan data transaksi kepada penyelenggara SPP-TDLN. Data tersebut antara lain mencakup nomor referensi transaksi, nilai dan mata uang transaksi, nama serta negara asal pelaku usaha, jenis pembayaran, tanggal dan waktu transaksi, hingga informasi transfer dana dan remitansi.

Data tambahan seperti jenis barang, klasifikasi pelaku usaha, nomor registrasi, alamat email, nomor telepon, dan informasi institusi keuangan juga dapat disampaikan apabila tersedia dalam sistem Penerbit.

DJP selanjutnya dapat mengakses data tersebut melalui penyelenggara SPP-TDLN dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data.

Dokumen pemungutan dipersamakan dengan faktur pajak

PMK 49/2026 juga mengatur penerbitan dokumen pemungutan PPN. Dokumen tersebut paling sedikit memuat identitas Penerbit, pelaku usaha digital luar negeri, pemanfaat barang atau jasa, tanggal pemungutan, nomor referensi, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), serta jumlah PPN yang dipungut.

Dokumen pemungutan tersebut dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam kondisi tertentu, PPN yang tercantum di dalamnya dapat menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan perpajakan yang berlaku.

Setoran PPN dilakukan melalui SPP-TDLN

PMK 49/2026 juga menetapkan mekanisme penyetoran. Penerbit menyetorkan PPN melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari sejak penyelenggara memberikan konfirmasi bahwa transaksi dikenai PPN.

Selanjutnya, penyelenggara SPP-TDLN menyetorkan PPN tersebut ke kas negara paling lambat tujuh hari setelah menerima setoran dari Penerbit.

Perluasan basis pemungutan pajak digital

Penerbitan PMK 49/2026 menunjukkan upaya pemerintah mengembangkan pemungutan pajak yang semakin berbasis data dan terintegrasi dengan sistem pembayaran.

Bagi pemerintah, mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemungutan PPN atas ekonomi digital lintas negara. Bagi pelaku usaha dan lembaga pembayaran, implementasinya akan menuntut kesiapan sistem, integrasi data, serta kepatuhan terhadap prosedur pemungutan dan pelaporan yang ditetapkan.

PMK Nomor 49 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 20 Juli 2026. Dengan berlakunya aturan ini, Indonesia memasuki tahap baru dalam penguatan administrasi PPN atas transaksi digital luar negeri melalui pendekatan yang menghubungkan sistem perpajakan dengan infrastruktur pembayaran.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Bayar Pajak Daerah di Bekasi Kini Bisa Pakai QRIS

BI Perluas MDR QRIS 0 Persen, Semua Merchant Bebas Biaya untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan pembebasan biaya...

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa...

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Denpasar, PajakOnline - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.