TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berpotensi mulai diterapkan pada 2027. Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi, daya beli masyarakat, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bersama Kementerian Keuangan sedang menghitung besaran penyesuaian PTKP. Salah satu dasar pertimbangan yang digunakan adalah perkembangan inflasi.

“Perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan menteri keuangan,” kata Airlangga dikutip, Jumat (2/10/2026).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung juga menegaskan bahwa besaran PTKP masih dalam tahap penghitungan. Pemerintah perlu melihat keseimbangan antara upaya meningkatkan daya beli masyarakat dan konsekuensinya terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Hingga saat ini, belum terdapat angka resmi baru untuk PTKP. Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016.

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang tanpa tanggungan atau status TK/0 masih sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Untuk wajib pajak dengan status K/0, PTKP mencapai Rp58,5 juta per tahun. Besaran tersebut bertambah Rp4,5 juta untuk setiap tambahan tanggungan, dengan maksimal tiga orang tanggungan.

Dengan demikian, rencana kenaikan PTKP yang saat ini dibahas pemerintah belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan baru. Besaran maupun waktu mulai berlakunya masih menunggu hasil kajian dan keputusan pemerintah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kenaikan PTKP memang berpotensi mengurangi penerimaan PPh orang pribadi. Namun, DJP melihat dampak tersebut dapat diimbangi melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, serta pemanfaatan data dan teknologi administrasi perpajakan.

“Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan [PTKP] enggak apa-apa juga,” ujar Bimo dalam kegiatan Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Menurut Bimo, strategi perluasan basis pajak menjadi salah satu instrumen penting ketika pemerintah memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat melalui peningkatan PTKP.

Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan data perpajakan, serta optimalisasi sistem administrasi Coretax.

Penguatan pengawasan terlihat dari penerbitan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, 384.396 SP2DK dikirim melalui email wajib pajak dan 69.981 melalui akun Coretax.

Tantangan memperluas basis pajak juga berkaitan dengan target penerimaan negara yang semakin besar.Dalam postur sementara RAPBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan Badan Anggaran DPR, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.593,4 triliun. Angka tersebut naik Rp2 triliun dari rancangan awal sebesar Rp2.591,4 triliun.

Target tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya peningkatan efektivitas administrasi perpajakan tanpa semata-mata mengandalkan kenaikan tarif pajak.

Pada semester I 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian tersebut setara sekitar 43,9% dari target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Pemerintah sebelumnya juga menegaskan optimalisasi penerimaan dilakukan tanpa menaikkan tarif pajak. Strategi tersebut mencakup penguatan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta optimalisasi sumber penerimaan yang telah memiliki dasar hukum.

Perluasan basis penerimaan juga terlihat dari penguatan administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital.

Mulai Oktober 2026, marketplace yang ditunjuk pemerintah melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Kebijakan ini dimaksudkan agar administrasi perpajakan dalam transaksi digital lebih tertib dan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara dengan transaksi perdagangan konvensional.

Empat marketplace yang telah ditunjuk adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan dengan tarif 0,5% sesuai ketentuan, dengan pengecualian antara lain bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun yang memenuhi persyaratan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, perubahan PTKP nantinya akan menentukan besarnya penghasilan yang tidak dikenai PPh. Namun, sampai keputusan resmi diterbitkan, besaran PTKP yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan yang saat ini berlaku, sehingga masyarakat belum perlu menggunakan angka baru dalam menghitung kewajiban pajaknya.