TRENDING
Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

KPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita

Redaksi PajakOnline · 2 Okt 2026, 10.12 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai saksi pada Kamis (1/10/2026).

Selain kedua pegawai pajak tersebut, KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST dan seorang pensiunan pegawai Ditjen Pajak berinisial ASK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi JST selaku pihak swasta, JKP dan SMG selaku pegawai pajak serta ASK selaku pensiunan pegawai pajak,” kata Budi di Jakarta.

Dalam pemeriksaan pada 1 Oktober 2026, JKP dan SMG hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, JST dan ASK belum memenuhi panggilan sehingga pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang.

KPK Sita Uang dari Dua Pegawai Pajak

Pemeriksaan terhadap JKP dan SMG menghasilkan temuan berupa penyitaan sejumlah uang. KPK menyatakan penyidik menyita uang lebih dari Rp1 miliar serta valuta asing senilai 49.000 dolar Amerika Serikat dari kedua saksi tersebut.

Budi menjelaskan, penyidik mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum pegawai pajak yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak.

“Penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih, dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 dolar AS,” ujar Budi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Berawal dari OTT KPP Madya Banjarmasin

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Berdasarkan pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar tercatat sekitar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, KPK menduga terdapat permintaan uang yang disebut sebagai uang apresiasi. Total uang yang diduga diterima para tersangka mencapai Rp1,5 miliar.

Pengembangan Mengarah ke Pemeriksaan Pajak

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam pengembangan sebelumnya, KPK menyita 680.000 dolar AS, 1,3 kilogram emas, dan Rp100 juta dari sejumlah lokasi maupun hasil pengembalian oleh saksi.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak swasta. Pada 29 September 2026, penyidik memeriksa saksi berinisial EN, sedangkan pada 30 September 2026 pemeriksaan dilakukan terhadap saksi berinisial DS. Pemeriksaan tersebut antara lain diarahkan untuk mendalami dugaan pembelian aset oleh mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

Pemanggilan pegawai PT Adaro Andalan Indonesia juga bukan kali pertama dilakukan KPK dalam rangkaian pengembangan perkara ini. Pada Agustus 2026, KPK pernah menjelaskan bahwa seorang pegawai perusahaan tersebut diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein ketika itu mengatakan pemeriksaan dilakukan karena saksi tersebut mengurus perpajakan sejumlah perusahaan.

Penyidikan Masih Berjalan

Dengan pemeriksaan terhadap pegawai pajak, penyitaan uang, serta penelusuran terhadap pihak swasta, KPK masih berupaya mengungkap secara utuh rangkaian dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin.

Pemeriksaan terhadap saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang dipanggil telah melakukan tindak pidana. Status dan peran masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang dikumpulkan KPK.

Adapun pemeriksaan terhadap pegawai PT Adaro Andalan Indonesia dan pensiunan pegawai pajak yang belum hadir akan dijadwalkan kembali oleh penyidik.

KPK menyatakan proses penyidikan terus dilakukan untuk menelusuri dugaan penerimaan uang, mekanisme pemeriksaan pajak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.