TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan sebanyak 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang Januari hingga 30 September 2026.

Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Kamis (1/10/2026). “Hingga 30 September ini sudah diterbitkan 454.377 SP2DK,” kata Bimo.

SP2DK merupakan instrumen pengawasan yang digunakan DJP untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian atau potensi belum terpenuhinya kewajiban perpajakan.

Dari total 454.377 SP2DK tersebut, sebanyak 384.396 surat atau sekitar 84,6% disampaikan melalui sistem administrasi sebelumnya atau email wajib pajak.

Sementara itu, 69.981 SP2DK atau sekitar 15,4% telah diterbitkan melalui akun wajib pajak pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP.

Besarnya porsi pengiriman melalui email tidak berarti DJP kembali menggunakan sistem lama untuk seluruh administrasi perpajakan. Menurut Bimo, kondisi tersebut berkaitan dengan data atau transaksi yang menjadi dasar penerbitan SP2DK yang berasal dari periode sebelum penerapan penuh Coretax.

“Tahun 2025 masih ada dua sistem yang masih digunakan, yaitu sistem yang legacy dan juga yang Coretax. Untuk tahun 2026 ini, sudah murni pengelolaan data perpajakan pakai Coretax,” ujar Bimo.

Dengan demikian, angka 384.396 SP2DK yang dikirim melalui email perlu dilihat dalam konteks masa transisi administrasi perpajakan. Pada 2025, sistem lama dan Coretax masih berjalan dalam masa peralihan, sedangkan pada 2026 DJP memperkuat penggunaan Coretax sebagai sistem utama.

DJP terus mengembangkan Coretax sebagai pusat administrasi dan komunikasi antara otoritas pajak dengan wajib pajak.

Bimo mengatakan penguatan dan perluasan Coretax pada 2026 diharapkan membuat proses komunikasi dan pelayanan kepada wajib pajak lebih cepat, mudah, serta terdokumentasi dalam akun wajib pajak.

Perubahan ini juga berdampak pada cara wajib pajak menerima informasi dari DJP. Wajib pajak tidak hanya perlu memperhatikan email yang terdaftar pada administrasi perpajakan, tetapi juga perlu secara berkala memeriksa akun pada Coretax.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa SP2DK kini dapat dikirimkan melalui akun wajib pajak di Coretax. Namun, dalam masa adaptasi, penyampaian melalui email dan sejumlah kanal lainnya masih dimungkinkan.

Penerbitan SP2DK perlu dibedakan dari pemeriksaan atau penerbitan surat ketetapan pajak.

DJP menjelaskan bahwa SP2DK merupakan sarana untuk meminta klarifikasi atau penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki otoritas pajak. Artinya, penerimaan SP2DK tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa wajib pajak telah ditetapkan memiliki utang pajak.

DJP sendiri menyebut SP2DK sebagai bagian dari komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk mengklarifikasi data perpajakan.

Namun, wajib pajak tetap perlu memberikan tanggapan sesuai ketentuan apabila menerima SP2DK.

Mekanisme pengawasan tersebut kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak pada prinsipnya diberikan waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan sejak tanggal yang ditentukan dalam mekanisme penyampaian SP2DK.

Tanggapan dapat berupa pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau pemberian penjelasan disertai bukti atau dokumen pendukung apabila wajib pajak tidak menyetujui data yang disampaikan DJP.

Wajib pajak juga dapat meminta perpanjangan waktu paling lama 7 hari, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) yang menerbitkan SP2DK sebelum batas waktu tanggapan berakhir.

SP2DK bukan merupakan tahapan yang selalu berhenti pada pengiriman surat.

Setelah menerima tanggapan, DJP akan melakukan penelitian terhadap penjelasan dan data yang disampaikan wajib pajak. Apabila diperlukan, proses tersebut dapat dilanjutkan melalui pembahasan dengan wajib pajak atau kegiatan kunjungan.

PMK 111/2025 mengatur bahwa jika tanggapan wajib pajak belum sesuai dengan data yang dimiliki DJP, otoritas pajak dapat melakukan pembahasan dan/atau kunjungan. Hasil pengawasan selanjutnya dapat menjadi dasar untuk tindakan administratif atau tindak lanjut perpajakan sesuai ketentuan.

Kunjungan sendiri merupakan kegiatan pengawasan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau tempat lain yang berkaitan dengan wajib pajak.

Penerbitan ratusan ribu SP2DK tersebut memperlihatkan semakin pentingnya pengelolaan dan analisis data dalam pengawasan kepatuhan perpajakan.

Selain terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar, PMK 111/2025 juga memberikan kerangka pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar.

DJP dapat menggunakan data yang dimilikinya untuk mengidentifikasi pihak yang berdasarkan data memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tetapi belum terdaftar. Dalam kondisi tersebut, SP2DK dapat digunakan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan ekstensifikasi.

DJP juga telah menetapkan format SP2DK dalam PMK 111/2025. Meskipun kerangka atau format suratnya seragam, isi data dan keterangan yang diminta dapat berbeda antara satu wajib pajak dengan wajib pajak lainnya, bergantung pada hasil analisis dan indikasi yang ditemukan DJP.

Dengan penerbitan 454.377 SP2DK hingga akhir September 2026, pengawasan kepatuhan menjadi salah satu instrumen penting DJP dalam menguji kesesuaian data perpajakan. Pada saat yang sama, pergeseran menuju Coretax menunjukkan bahwa komunikasi antara DJP dan wajib pajak secara bertahap diarahkan ke sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi dan terdokumentasi secara digital.