Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan sebanyak 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sepanjang Januari hingga 30 September 2026.
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Kamis (1/10/2026). “Hingga 30 September ini sudah diterbitkan 454.377 SP2DK,” kata Bimo.
SP2DK merupakan instrumen pengawasan yang digunakan DJP untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian atau potensi belum terpenuhinya kewajiban perpajakan.
Dari total 454.377 SP2DK tersebut, sebanyak 384.396 surat atau sekitar 84,6% disampaikan melalui sistem administrasi sebelumnya atau email wajib pajak.
Sementara itu, 69.981 SP2DK atau sekitar 15,4% telah diterbitkan melalui akun wajib pajak pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP.
Besarnya porsi pengiriman melalui email tidak berarti DJP kembali menggunakan sistem lama untuk seluruh administrasi perpajakan. Menurut Bimo, kondisi tersebut berkaitan dengan data atau transaksi yang menjadi dasar penerbitan SP2DK yang berasal dari periode sebelum penerapan penuh Coretax.
“Tahun 2025 masih ada dua sistem yang masih digunakan, yaitu sistem yang legacy dan juga yang Coretax. Untuk tahun 2026 ini, sudah murni pengelolaan data perpajakan pakai Coretax,” ujar Bimo.
Dengan demikian, angka 384.396 SP2DK yang dikirim melalui email perlu dilihat dalam konteks masa transisi administrasi perpajakan. Pada 2025, sistem lama dan Coretax masih berjalan dalam masa peralihan, sedangkan pada 2026 DJP memperkuat penggunaan Coretax sebagai sistem utama.
DJP terus mengembangkan Coretax sebagai pusat administrasi dan komunikasi antara otoritas pajak dengan wajib pajak.
Bimo mengatakan penguatan dan perluasan Coretax pada 2026 diharapkan membuat proses komunikasi dan pelayanan kepada wajib pajak lebih cepat, mudah, serta terdokumentasi dalam akun wajib pajak.
Perubahan ini juga berdampak pada cara wajib pajak menerima informasi dari DJP. Wajib pajak tidak hanya perlu memperhatikan email yang terdaftar pada administrasi perpajakan, tetapi juga perlu secara berkala memeriksa akun pada Coretax.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa SP2DK kini dapat dikirimkan melalui akun wajib pajak di Coretax. Namun, dalam masa adaptasi, penyampaian melalui email dan sejumlah kanal lainnya masih dimungkinkan.
Penerbitan SP2DK perlu dibedakan dari pemeriksaan atau penerbitan surat ketetapan pajak.
DJP menjelaskan bahwa SP2DK merupakan sarana untuk meminta klarifikasi atau penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki otoritas pajak. Artinya, penerimaan SP2DK tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa wajib pajak telah ditetapkan memiliki utang pajak.
DJP sendiri menyebut SP2DK sebagai bagian dari komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk mengklarifikasi data perpajakan.
