TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Enam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar Negeri

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pemanfaatan barang dan/atau jasa digital tertentu dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN. PMK tersebut ditetapkan 14 Juli 2026 dan mulai berlaku 20 Juli 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan SPP-TDLN merupakan bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan terhadap perkembangan transaksi digital lintas negara.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia,” kata Bimo dalam keterangan resmi DJP.

Menurut DJP, SPP-TDLN menjadi mekanisme untuk memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi digital dan sistem pembayaran yang semakin berkembang.

Bukan Pajak Baru

DJP menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Mekanisme ini juga tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

SPP-TDLN merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN yang memang sudah terutang atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia. Sistem tersebut terutama digunakan untuk transaksi yang belum dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penerapan SPP-TDLN ditujukan untuk memperluas efektivitas pemungutan PPN tanpa menciptakan pungutan ganda atas transaksi yang sama.

Enam Pihak Jadi Pemungut pada Tahap Awal

Dalam tahap awal implementasi, DJP menunjuk enam issuer atau pihak lain sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.

Keenam pihak tersebut adalah:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk

6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)

Para pihak tersebut menjalankan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

DJP menyatakan pihak lain yang ditunjuk selanjutnya masih menjalani tahapan sandboxing dan akan masuk periode stabilisasi sebelum ditetapkan sebagai pemungut.

Bagaimana Mekanismenya?

SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan pemungutan PPN.

Dalam praktiknya, konsumen di Indonesia melakukan pembayaran atas barang atau jasa digital kepada penyedia dari luar negeri. Apabila transaksi memenuhi ketentuan SPP-TDLN, PPN dipungut melalui pihak yang telah ditunjuk.

DJP menjelaskan bagi penyedia barang atau jasa digital dari luar negeri, nilai pembayaran yang diterima dapat lebih rendah karena PPN telah dipungut melalui mekanisme pembayaran yang ditunjuk.

Penyedia luar negeri tidak perlu menyetorkan sendiri PPN yang telah dipungut melalui mekanisme SPP-TDLN karena penyetoran dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan.

Tidak Berlaku Jika PPN Sudah Dipungut melalui PMSE

Salah satu aspek penting SPP-TDLN adalah pencegahan pemungutan PPN dua kali.

DJP memastikan transaksi yang PPN-nya sudah dipungut oleh pemungut PPN PMSE yang ditunjuk tidak kembali dipungut melalui SPP-TDLN. Kedua mekanisme tersebut berjalan berdampingan dengan objek transaksi yang berbeda sesuai ketentuan.

Dalam penerapan sistem baru ini tidak berarti setiap transaksi digital dari luar negeri otomatis dikenai pemungutan melalui SPP-TDLN. Transaksi tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

Sebelum diberlakukan, SPP-TDLN telah melalui sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk menguji kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.

Setelah tahapan tersebut selesai, sistem memasuki tahap go-live pada 25 September 2026.

DJP menyatakan penerapan SPP-TDLN diharapkan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan.

Penerapan SPP-TDLN tidak terlepas dari semakin luasnya penggunaan produk dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen Indonesia.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan perkembangan ekonomi digital mencakup antara lain penggunaan aplikasi, perangkat lunak, layanan cloud, streaming, langganan kecerdasan buatan (AI), gim, serta berbagai layanan dan data digital dari luar negeri.

Menurut DJP, perubahan model bisnis tersebut membutuhkan kapasitas administrasi perpajakan yang mampu mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran digital.